Satpol PP Kota Cirebon Kirim Teguran Pertama ke PKL Sukalila
KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melakukan tahapan-tahapan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Bantaran Sungai Sukalila.
Tidak kurang dari 222 lapak, warung dan bangunan, mendapatkan surat teguran pertama dari Satpol PP Kota Cirebon.
Dikonfirmasi Fajar Cirebon, Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi menyampaikan, proses penertiban ini berjalan sesuai SOP dan seluruh pemilik diberi tiga hari untuk membongkar secara mandiri lapak ataupun bangunannya.
“Hari Senin kemarin, Satpol PP telah menyampaikan Surat Teguran Pertama untuk seluruh pemilik lapak, warung, PKL, maupun bangunan di Sukalila Utara, Sukalila Selatan, Kalibaru Utara dan Kalibaru Selatan,” ujar Luthfi, Rabu (3/12/2025).
Pihaknya memastikan agar surat tersebut sampai ke tangan pemilik lapak, karena jumlahnya cukup banyak dan pendataan dilakukan satu persatu. Namun ada sejumlah lapak yang tidak ada pemiliknya alias kosong.
“Jumlahnya ada 222 surat teguran pertama yang kami sampaikan. Dari jumlah itu, 141 diserahkan langsung kepada pemiliknya, sementara 81 lainnya kami tempelkan karena pemiliknya tidak ada ditempat,” ungkapnya.
Disebutkannya, teguran pertama ini berisi kewajiban untuk membongkar bangunan secara mandiri dalam waktu tiga hari, mulai 1–3 Desember 2025.
“Isi surat teguran pertama ini adalah arahan pembongkaran mandiri selama 3 hari. Setelah imbauan sebelumnya, senin kemarin kami sampaikan teguran pertama,” jelas dia.
Tahapan berikutnya akan berjalan otomatis bila tidak ada tanggapan dari pemilik lapak. “Selanjutnya, ya sesuai SOP. Setelah teguran pertama, akan ada teguran kedua dan ketiga. Harapan kami ada respons lebih dulu dari para pemilik lapak,” ujarnya.
Ditanya jadwal pasti pembongkaran lapak secara massal, Luthfi menyebutkan, bahwa keputusan final baru diambil setelah proses teguran ketiga selesai.
“Pembongkaran itu nanti kita lihat setelah teguran ketiga. Waktu dan tempatnya akan kita infokan kemudian,” ujarnya.
Walaupun jumlah lapak mencapai ratusan yang didata dan diberikan surat teguran, kegiatan berlangsung tanpa hambatan. “Tidak ada kendala signifikan. Masukan dan usulan dari para pemilik lapak tetap diterima oleh anggota kami,” ucap Luthfi.
Ia menambahkan, aspirasi terkait relokasi dapat diajukan langsung kepada pejabat terkait. “Untuk hal-hal seperti relokasi atau usul lainnya, para PKL bisa mengajukan surat permohonan ke wali kota atau DPRD,” katanya lagi.
Meski sebelumnya telah ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan pihak terkait, Satpol PP menegaskan bahwa mekanisme SOP tetap berjalan. “Surat teguran tetap kami jalankan sesuai SOP, di luar apa yang telah disepakati di RDP. RDP itu ada poinnya dan SOP penertiban tetap berlanjut,” katanya.
Sementara itu, puluhan pedagang bunga di Kawasan Kalibaru, yang masih termasuk Bantaran Sungai Sukalila, menolak anggapan sebagai bangunan liar.
Mereka menyampaikan bahwa keberadaan kios mereka merupakan hasil relokasi resmi Pemkot Cirebon sejak Tahun 1991 dan telah melalui proses pembayaran yang dianggap sah. Pedagang berharap Pemkot Cirebon kembali mengajak dialog sebelum ada langkah pembongkaran atau penertiban.
Perwakilan pedagang bunga, Abdul Haris menyampaikan keberatan disebut sebagai bangunan liar dalam proses penertiban yang akan dilakukan pemerintah.
“Kami menegaskan, keberadaan kios di lokasi ini merupakan hasil relokasi resmi dari Sukalila Utara ke Kalibaru Utara yang sudah dilakukan sejak Tahun 1991 oleh Pemkot Cirebon,” tegasnya.
Setelah direlokasi, lanjut Haris, para pedagang membayar biaya sewa selama 5 tahun sebesar Rp6 juta per kios kepada Bank Pasar. Kemudian, setelah cicilan lunas sekitar Tahun 1996, pengelolaan kemudian beralih ke PD Pembangunan dengan diberikan legalitas yang jelas.
Sejak itu, para pedagang mengaku rutin membayar sewa setiap lima tahun sekali. Besaran tarif terus menyesuaikan dengan luas area lapak, dengan jumlah biaya sewa tertinggi hingga mencapai Rp20 juta untuk satu periode 5 tahun hingga Tahun 2022.
“Pada 2023 mereka berhenti membayar sewa karena menilai ada kenaikan sewa terlalu tinggi. Di saat yang sama, muncul informasi bahwa lahan di sepanjang aliran sungai merupakan aset Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS),” ungkapnya.
Dengan adanya rencana normalisasi Sungai Sukalila, Abdul Haris, pihaknya siap mendukung program pemerintah untuk normalisasi sungai.
“Namun, kami meminta dilibatkan dalam proses relokasi agar kepastian nasib tempat usaha yang sudah dijalani selama puluhan tahun bisa terus berjalan setelah sungai selesai dinormalisasi,” tandasnya. (Agus)








Tinggalkan Balasan