KAB. CIREBON, (FC).- Kasi Trantib Kecamatan di wilayah timur Kabupaten Cirebon mengikuti rapat koordinasi persiapan penerapan PSBB sekaligus persiapan pengamanan Mudik 2020. Rapat tersebut digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon di Aula Kecamatan Pabuaran, Senin (4/5).

Salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut, Satpol PP akan membangun Pos Mandiri Satpol PP di tiap jalur tikus untuk mengantisipasi pemudik yang sengaja menghindari Pos Cek Poin.

Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi melalui Kabid Tibum Tranmas, Iman Sugiharto mengatakan, dalam penerapan PSBB mendatang di wilayah timur Kabupaten Cirebon akan ada 3 titik cek poin yang dibangun Gugus Tugas Covid Forkopimda.

Diantaranya di Jalur Pantura perbatasan Brebes, jalur alternatif perbatasan Ciledug-Brebes dan Jalan Provinsi perbatasan Kuningan-Waled.

Kemudian, sambung dia, akan ada 6 anggota Satpol PP yang akan diterjunkan di tiap Pos Cek Poin, untuk mengantisipasi adanya pemudik yang sengaja menghindari Jalur Pos Cek Poin dan lewat melalui jalur tikus, maka Satpol PP bersama Kasi Trantib Kecamatan akan membangun Posko Mandiri di jalur tikus.

“Dalam rakor yang kita gelar saat ini ada dua hal yang kita bahas, pertama membantu Satgas Covid-19 pada pelaksanaan PSBB yang akan segera diberlakukan kedua persiapan musim mudik lebaran tahun 2020,” paparnya.

Dijelaskannya, pemberlakukan PSBB rencananya akan dilaksanakan mulai Rabu (6/5). Posko Mandiri Satpol PP, selain bertugas membantu Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cirebon, juga berfungsi sebagai tim yang gencar untuk melakukan sosialisasi upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 kepada masyarakat, seperti untuk melakukan jaga jarak, menjaga kebersihan dan lainnya.

“Memasuki bulan Suci Ramadhan terutama pada sore hari banyak masyarakat yang melakukan ngabuburit, kita melakukan patroli dan menyampaikan pesan kepada mereka, tetapi kembali kepada kesadaran masyarakat bahwa langkah ini bukan untuk kepentingan kami tetapi untuk kepentingan dan kebaikan masyarakat juga,” ungkap Iman.

Sementara terkait pelaksanaan PSBB, Satpol PP bersama tim akan melaksanakan tugas sebagaimana yang sudah tertuang dalam himbauan, larangan, dan ketentuan semua aktifitas, seperti pembatasan jam pasar, pertokoan, kegiatan ibadah dan lainnya.

Satpol PP akan memberlakukan penerapan secara tegas jika masih ada masyarakat yang melanggar aturan yang diterapkan.

“Bagi yang melanggar ketentuan dalam pelaksanaan PSBB kami bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cirebon diberi kewenangan untuk melakukan tindakan non yustisi,” tegasnya. (Nawawi)