Satpol PP: 80 Persen Pelaku Usaha Patuh Aturan PPKM Mikro
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KOTA CIREBON, (FC).- Berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Cirebon Nomor: 443/SE.54-PEM, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kota Cirebon berlangsung sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon Suharto kepada FC, Rabu, (30/6) menyampaikan, dalam surat edaran tersebut, seluruh kegiatan seperti pusat perbelanjaan, mall, mini market, hiburan malam, seni budaya, warung makan, rumah makan, kafe, hingga MICE (meeting, incentive, convention, dan exhibition) dibatasi hingga Pukul 20.00 WIB.
Dikatakannya, selama PPKM berskala mikro sudah 80 persen pelaku usaha dan masyarakat, sudah mentaati aturan yang ditentukan dalam surat edaran.
Hal ini merupakan sinyal positif.
Pihaknya akan terus melakukan upaya pengawasan hingga semuanya bisa patuh pada peraturan.
“Namun, kami akan terus bergerak melakukan pengawasan terkait yang 20 persennya. Semalam juga kita melakukan pengawasan di beberapa titik, seperti Shelter Bima. Kemudian di Jalan Perjuangan kita juga melakukan penindakan,” ujarnya.
Baca Juga: Melanggar, PKL Kembali Ditertibkan Satpol PP
Dicontohkan Suharto, saat melakukan penindakan di Jalan Perjuangan, masih ada yang tidak patuh dalam aturan yang sudah ditentukan. Namun, bukan pada pelaku-pelaku usaha yang selama ini berijin.
“Kebanyakan pelanggaran bukan pada pelaku-pelaku yang sudah berijin. Tetapi, pelanggaran kebanyakan yang tidak berijin seperti contoh tenda-tenda dadakan yang ada di Jalan Pekalipan, Pekiringan, dan Bima,” ungkapnya.
Saat berkoordinasi dengan bidang pariwisata, kata Suharto, mereka itu tidak berijin. Bahkan sudah ditegur oleh Bidang Pariwisata. “Oleh karena itu, Pol PP sebagai penegak aturan daerah lebih tegas terhadap mereka,” pungkasnya. (Agus)








Tinggalkan Balasan