KUNINGAN, (FC).- Dari tujuh tempat kejadian perkara (TKP), jajaran Satnakoba Polres Kuningan berhasil menangkap sebanyak 10 orang tersangka yang terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Salah satunya adalah seorang oknum wartawan.

Hal tersebut terungkap dalam press rilis Polres Kuningan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kuningan AKBP. Lukman Syafri Dandel Malik bersama Wakapolres Kuningan Kompol. Jaka Mulyana didampingi Kasat Narkoba AKP. Arief Budi Hartoyo di Aula WSP Polres Kuningan, Senin (22/6).

“Dari 10 tersangka yang diamankan, tiga orang diantaranya ibu rumah tangga, dan satu orang oknum wartawan,” ujar Kapolres Kuningan AKBP. Lukman Syafri Dandel Malik.

Tujuh TKP tersebut, lanjut Lukman, mengungkap penyalagunaan berupa tembakau sintetis atau gorilla, kemudian ganja, sabu-sabu dan obat-obatan golongan G.

Adapun tersangka yang diamankan, masih Lukman, yaitu ZSM (22) warga Kecamatan Cibereum didapati memiliki 1 paket narkotika jenis tembakau gorilla terbungkus plastik bening dengan berat 10 gram.

Kemudian tersangka BP (23) warga Kecamatan Darma memiliki 2 paket narkotika jenis ganja terbukus kertas putih dengan perat 8,94 gram.

Lalu, tersangka AZA (30) Warga Kecamatan Ciawigebang memiliki 25 butir obat jenis trihex, 9 butir obat jenis tramadol, dan 275 butir obat jenis Dextro.

Selain untuk tersangka FCD (23) warga Kecamatan Kuningan didapati memiliki 1000 butir obat jenis dextro, 360 butir obat jenis trihex, 190 butir obat jenis tramadol.

Sedangkan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yaitu HS (34) warga Kecamatan Kalimanggis bersama YI (45) warga Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau memiliki 5 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1.03 gram.

Sedangkan tersangka IN (29) warga Kecamatan Kalimanggus memiliki 1 set alat bantu hisap (bong) berupa pipet kaca dan sedotan botol larutan.

Tersangka sabu-sabu lainnya yaitu W (43) warga Cirebon memiliki 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,4 gram.

Sedangkan THA (42) alias Raya warga Kecamatan Cigandamekar yang juga oknum wartawan bersama MS alias Lauk warga Kecamatan Kadugede itu memiliki 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,32 gram dan 1 linting ganja dengan berat 0,58 gram, dan 1 set alat hisap berupa pipet kaca dan sedotan.

“Total barang bukti yang didapat untuk narkotika jenis sabu seberat 1,75 gram, ganja 9,52 gram, tembakau gorilla 10 gram, obat dextro sebanyak 1275 butir, obat jenis trihex sebanyak 385 butir, dan obat jenis tramadol sebanyak 199 butir,” jelas Lukman.

Untuk menjerat ke 10 orang tersangka tersebut, dikatakan Lukman, ada dua undang-undang yang digunakan yaitu Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Untuk yang narkotika dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara dan dedan paling sedikit 800 juta. Kemudian yang obat golongan G dijerat pasal 197 dan pasal 196 dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar,” jelas Lukman.

Kapolres Lukman mengimbau kepada masyarakat harus lebih waspada, mengingat narkotika bukan hanya menyerang salah satu komponen bangsa, tapi seluruh komponen bangsa, seperti halnya saat ini ada oknum wartawan juga terjerat narkotika, dan harusnya itu tidak terjadi. (Ali)