Satnarkoba Polresta Cirebon Ciduk Dua Pengedar Sabu-sabu
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Dua tersangka insial SG (55) warga Blok Karang Baru, RT/10 RW/03, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Dan CA (34) warga Desa Trusmi Wetan, Blok Klentikan, RT/03 RW/01, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon diamankan Satnarkoba Polresta Cirebon.
Selain dua tersangka, Satnarkoba mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,14 gram, seharga Rp300,00 dan 3 lembar alumunium foil, 1 bungkus rokok samporna mild, 1 buah hp merek Nokia warna hitam. Kemudian 1 buah celana panjang warna hitam.
Barang Narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti tersebut milik tersangka berinsial SG. Setelah ditangkap dan dilakukan penggledahan di badannya.
Sementara dari CA, yang berhasil diamankan berupa 1 paket narkotika jenis sabu- sabu yang dibungkus plastik bening 0,44 gram yang dimasukin dalam permen kopiko seharga Rp 600,00, 1 buah timbangan digital elektrik warna silver, 1 buah gunting, 1 buah solatip warna bening, 10 pack plastik klip bening bungkus sabu-sabu,1 pack sedotan warna putih.
Serta, 1 buah alat isap (bong) yang terbuat dari botol kaca, 2 buah pipet kaca, 1 buah kotak dus handphone merek Nokia 305, 1 buah sendok sedotan warna putih, 1 buah kotak warna orange, 1 buah HP merek samsung warna hitam.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam rumah CA yang termasuk Desa Batembat, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. M Syahduddi melalui Kasatnarkoba Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, pada hari Selasa tanggal 21 April 2020 sekitar jam 20.00 WIB di jalan desa Batembat Kecamatan Tengah tani Kabupaten Cirebon telah terjadi tindak pidana penyalahgunan Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleleh tersangka berinsial SG.
Kemudian menurut keterangan tersangka barang tersebut didapat dari tersangka tersangka CA.
“Kalau menurut keterangan tersangka barang tersebut didapat dari SD masih dalam pencarian (DPO). Kedua tersngka tersebut diatas tertangkap tangan memiliki dan menguasai, menyimpan dan mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasatnarkoba Polresta Cirebon kepada FC, Senin (27/4)
Kompol Sentosa Sembiring menambahkan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu kemudian diamankan oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penggeledahan rumahnya yang beralamatkan tersebut diatas ditemukan barang bukti di lemari pakaian berupa 1 buah tas pinggang warna hitam yang berisikan diantaranya, timbangan elektrik,4 lakban, sedotan, 1 buah bong alat hisap sabu, 3 paket sabu seberat 186 gram 2 pak bungkus plastik.
“Akibat perbutannya tersangka terjerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35. Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (Suhanan)








Tinggalkan Balasan