INDRAMAYU, (FC).- Rapat pleno terbuka Rekapitulasi hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Indramayu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2020 diwarnai aksi Walk Out oleh salah satu saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Selasa (15/12).

Aksi Walk Out saksi tersebut dilakukan pasangan calon nomor urut 1 , Muhammad Sholihin – Ratnawati saat penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi yang di gelar di aula kantor KPU Indramayu

Salah satu saksi pasangan calon nomor urut 1, Abdul Gofur mengatakan pihaknya dari paslon 1 Muhammad Sholihin- Ratnawati menolak hasil rekapitulasi perhitungan suara yang di gelar KPU Indramayu.

Penolakan tersebut, menurut Gofur ada beberapa pertimbangan yang dinilai tim pasangan calon nomor urut 1 adanya kecurangan pada pelaksanaan pilkada serentak 2020 di Indramayu yang dilaksanakan 9 Desember lalu.

“Ada temuan temuan dalam pilkada Indramayu, nanti Tim Advokasi akan menyampaikan langsung temuan tersebut,” ungkapnya

Sementara itu, Lead Officer (LO) sekaligus saksi Paslon Sholawat, Sadar membeberkan sepuluh catatan yang menjadikan pihaknya memilih tidak menandatangani hasil pemungutan suara pada 9 Desember lalu karena 10 alasan yang pihaknya anggap menciderai proses demokrasi

Pertama, Kasus perusakan kantor KPUD Kabupaten Indramayu yang mengakibatkan pecahnya kaca depan kantor KPUD Kabupaten Indramayu sampai hari ini belum ada penyelesaian hukum yang jelas.

Adanya empat butir kesepakatan antara Toni dan Toto yang antara lain adanya ganti rugi kerusakan kantor sepertinya tidak transparan;

Kemudian, Kara sadar, Adanya oknum Ketua PPK Kecamatan yang naik pentas mendukung salah satu pasangan calon sampai hari ini belum ada tindakan tegas karena yang bersangkutan masih bertugas;

“Masih banyaknya surat pemberitahuan pemilih (C-Pemberitahuan) yang beredar di malam hari seperti di Desa Wanakaya. Padahal menurut aturan, C-Pemberitahuan atau surat tersebut harus sudah selesai dibagikan paling lambat H-1 pukul 18:00,” ujarnya

Sadar menambahkan. Terdapat kasus dua orang warga Jatibarang yang memilih di Kedokan Gabus tanpa membawa A-5 yang sah. Namun tidak dilakukan PSU sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan;

“Belum ada penjelasan sama sekali terhadap beredarnya video Ketua KPUD Kab Indramayu yang hadir dalam ulang tahun salah satu pasangan calon,” ungkapnya

Selain itu, lanjut Sadar banyaknya kasus money politik yang terkena OTT. Namun belum ada progress yang diketahui masyarakat dan belum ada tindakan tegas terhadap oknum KPPS yang mencoblos kertas suara hingga empat lembar serta diduga ada keterlibatan Aparat yang memihak terhadap Paslon tertentu yang masif dan terstuktur, Diduga adanya perbedaan selisih lebih kertas suara yang menandakan adanya penyelenggraan Pilkada tidak profesional dan curang

“Pelaporan Dana Kampanye Paslon yang tidak realistis dan patut diaudit,” ungkapnya

Sementara itu, Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fathoni mengenai adanya aksi menolak menadatangani berita acara hasil rekapitulasi perhitungan Suara Pilkada, itu adalah hak konstitusi masing masing pasangan calon, meski demikian tidak ada pengaruh apa apa dan proses rekapitulasi tertap berjalan

“Kita menunggu hingga tiga hari kedepan terkait ada tidaknya gugatan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1, Bila tidak ada gugatan, kata Ahmad Toni Fathoni KPUD akan menetapkan dan menyerahkan SK kepada paslon pemenang pilkada indramayu 2020, ” pungkasnya. (Agus)