KOTA CIREBON, (FC).- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan prima bagi seluruh tahanan dan narapidana tanpa adanya diskriminasi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Redy Agian kepada wartawan.

Redy menjelaskan, pelayanan yang diberikan mencakup berbagai kebutuhan dasar, mulai dari makan dan minum, layanan kesehatan, hingga hak menerima kunjungan keluarga.

“Kami memastikan bahwa seluruh warga binaan mendapatkan hak yang sama, tanpa membeda-bedakan jenis pidana,” tegas Redy, Rabu (1/10).

Selain pemenuhan kebutuhan dasar, Rutan Kelas I Cirebon juga menghadirkan berbagai program pembinaan dan kegiatan positif.

Narapidana dibekali pelatihan kemandirian, pembinaan kepribadian, kegiatan olahraga, hingga penyediaan bahan bacaan.

“Kami ingin agar warga binaan tetap produktif dan memiliki keterampilan yang bermanfaat setelah bebas nanti,” ujarnya.

Baca Juga: 8 Orang Narapidana Dapat Remisi Langsung Bebas

Tak hanya itu, program rehabilitasi narkoba juga dijalankan sebagai upaya pemulihan bagi narapidana yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Semua pelayanan, lanjut Redy, dilakukan dengan pendekatan yang humanis.

Rutan Kelas I Cirebon juga melaksanakan program integrasi, seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, hingga pemberian remisi bagi warga binaan yang memenuhi syarat.

“Harapan kami, ketika keluar dari rutan, mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat sebagai manusia yang lebih baik, mandiri, dan bertanggung jawab,” pungkas Redy.

Redy membeberkan, menurut UU Pemasyarakatan tahanan berhak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani.

Mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi; mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.

Mendapatkan layanan informasi; mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum; menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan.

Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang.

Mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental.

Mendapatkan pelayanan sosial; dan menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat. (Agus)