Rumah Sakit di Kabupaten Cirebon Dilarang Menolak Pasien
KAB.CIREBON, (FC).- Seluruh rumah sakit di Kabupaten Cirebon, baik milik pemerintah maupun swasta dilarang menolak warga Kabupaten Cirebon yang tengah membutuhkan pertolongan.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni, Minggu (30/11).
Bahkan, kata Eni, meskipun warga tersebut tidak memiliki BPJS Kesehatan sekalipun rumah sakit dilarang menolaknya.
“Jadi kalau ada yang melaporkan, baik itu tetangga maupun keluarganya bahwa kartu BPJS nya dalam kondisi tidak aktif, atau yang hendak melahirkan juga tidak mempunyai BPJS, itu rumah sakit nya tidak boleh menolak, wajib ditangani dulu,” kata Eni.
Ia menjelaskan, sebetulnya kalau di Jawa Barat melalui Gubernur juga sudah lama menyampaikan hal tersebut (tidak boleh menolak pasien). Kalau pasien itu memerlukan pelayanan lebih lanjut harus wajib melayaninya.
“Dan kami dari Dinkes juga sudah menyampaikan hal tersebut ke rumah sakit – rumah sakit,” papar Eni.
Bahkan, belum lama ini pihaknya mengulangi kembali apa yang diserukan Gubernur Jawa Barat dengan seluruh rumah sakit di dalam pertemuan forum komunikasi untuk bidang kesehatan.
“Yang hadir waktu itu semua direktur rumah sakit baik milik pemda, kemudian milik provinsi dan swasta kumpul semua. Kemudian juga ada dari ekstrenalnya seperti forum Cirebon kabupaten sehat, forum madani, KPA dan lainnya. Kita tegaskan disana terkait dengan kalau ada pasien yang perlu perawatan tindaklanjut, jangan sampai ditolak,” ujarnya.
“Itu baru sebatas lisan, tapi nanti kita akan buatkan surat edarannya,” imbuhnya.
Menurutnya, selama ini di Kabupaten Cirebon tidak ada kasus penolakan terhadap pasien yang tengah membutuhkan pertolongan.
“Alhamdulillah di kita (Kabupaten Cirebon) tidak rumah sakit yang menolak pasien. Karena kita selalu menjalin komunikasi yang bauk,” tandasnya. (Ghofar)








Tinggalkan Balasan