Jika tidak mengembalikan, menurut Wakapolres, korban akan mendatangi pelaku ke sekolahnya. Pelaku merasa jengkel akibat terus ditagih dan merasa terpojok sehingga melakukan tindakan pembakaran tersebut.

Pelaku membakar rumah korban dengan cara menggunakan BBM Pertalite yang disiramkan ke pintu warung atau rumah lalu dinyalakan dengan menggunakan korek api hingga bagian pintu dan warung terbakar.

Beruntung tak ada korban jiwa pada peristiwa tersebut, namun korban mengalami kerugian material sekitar Rp10 jutaan. Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 187 KUHP tentang pembakaran, ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegasnya. (Munadi)