“Meskipun tidak ada larangan untuk mengambil kebijakan strategis bagi Bupati Acep sampai dengan selesai masa jabatannya, tapi tentunya menjadi kurang elok jika penataan birokrat di lingkup Pemkab Kuningan, dilakukan di ujung masa kekuasaan duet Acep-Ridho,” ungkap Mang Ewo.

Kemudian, lanjut Mang Ewo, terkait munculnya asumsi bahwa memperpanjang kekosongan puluhan jabatan eselon II, III dan IV dengan tujuan untuk penghematan anggaran dan dialokasikan untuk program lainnya, kebenarannya dibutuhkan penjelasan dari TAPD eksekutif.

“TAPD harus bisa menjawab hal tersebut, benar tidak ada asumsi penghematan anggaran sehingga tidak bisa terlaksananya agenda rotasi jabatan,” ujar Mang Ewo. (Ali)