Ribuan Buruh Datangi Gedung DPRD Majalengka
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
MAJALENGKA, (FC).- Gebrakan aksi penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang kini telah disahkan oleh DPR RI juga dilakukan oleh ribuan orang yang tergabung dari serikat di Kabupaten Majalengka, Kamis (8/10).
Ribuan buruh ini mendatangi gedung Kantor DPRD Majalengka untuk menyampaikan aspirasinya terkait UU Cipta Kerja. Mereka berangkat dari markasnya masing-masing dan bertemu serta berkumpul di depan Gedung Kantor DPRD Majalengka.
Pantauan FC di lokasi, Kamis pagi ribuan demonstran tersebut melakukan orasi penolakan atas di sahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober kemarin. Mereka membawa berbagai atribut bertuliskan menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan. Tak hanya itu, mereka juga menggunakan pakaian atributnya masing-masing sesuai serikat yang diikutinya.
Disamping itu, puluhan petugas gabungan dari TNI-POLRI, Satpol PP dan Dishub siap siaga menjaga ketat jalannya aksi. Sementara, tak hanya para buruh, sejumlah organisasi kemahasiswaan di Majalengka juga turut serta dalam unjuk rasa tersebut.
“Kita juga jangan lupakan daerah bahwa di Majalengka juga ada ribuan buruh yang menanggung hidup selama ini sebagai buruh. Kita tolak UU Cipta Kerja,” ujar Mauludin salah seorang orator dari PPMI dari atas mobil.
Dirinya bersama ribuan buruh yang ada di Kabupaten Majalengka meminta kepada para wakil rakyat untuk menyampaikan tuntutan ini kepada DPR RI dan pemerintah agar UU Cipta Kerja agar segera dicabut karena hanya menguntungkan pengusaha dan tidak berpihak kepada para buruh.
“Tuntutan kami UU Cipta Kerja yang baru di sahkan agar segera dicabut,” tegasnya.
Aksi penolakan UU Cipta Kerja tersebut mendapat respon dari Ketua DPRD Majalengka, Edy Anas Djunaedi dan anggota dewan yang lain. Edy mengaku, pihaknya belum 100 persen paham betul terkait UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah tersebut.
Karena menurut dia, bahwa UU Omnibus Law itu, baru pada 5 Oktober 2020 diundangkan. Sedangkan pada tanggal tersebut, dirinya juga ada paripurna dan menyelesaikan sejumlah pekerjaan di DPRD Majalengka. (Munadi)
Baca Juga: PPMI Majalengka Akan Datangi Senayan, Tolak UU Cipta Kerja
“Jadi, kami belum sempat membahasnya terkait UU Ketenagakerjaan ini secara utuh,” kata Edi Anas Djunaedi, ketika dimintai pendapatnya seusai menemui pendemo, di gedung wakil rakyat setempat.
Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi kepada para mahasiswa dan serikat buruh, di mana ada perhatian dan kepedulian terhadap UU Cipta Kerja yang menurut mereka merugikan pihak pekerja, sehingga muncul reaksi-reaksi dari mereka.
“Namun, setelah itu selesai. Artinya, apakah itu, nantinya ada pembatalan atau revisi maupun sebagainya, kita gak tau kan. Karena itu bukan produk DPRD. Yang penting kami di daerah harus melaksanakan UU yang di atasnya,” ucapnya.
Karena menurut dia, pihaknya bahwa ketika besok atau lusa menyusun peraturan daerah yang berkaitan dengan ketenaga kerjaan, ia juga harus menginduk kesitu. Lantaran, tidak bisa harus berdiri sendiri.
“Akan tetapi, apa yang menjadi aspirasi dan pernyataan sikap yang disampaikan oleh masyarakat ke kami pada saat ini. Tentu kami punya berkewajiban untuk tidak disimpan di sini, karena kami tidak bisa menyelesaikan dan tidak punya kewenangan. Jadi kami akan sampaikan ke atas. Yakni, ke DPR pusat,” beber Ketua DPRD Majalengka menyikapi penolakan UU Cipta Kerja di Kabupaten Majalengka. (Munadi)








Tinggalkan Balasan