KOTA CIREBON, (FC).- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon dari sektor persampahan dinilai masih memiliki potensi besar yang belum tergarap optimal. Bahkan, penerimaan dari retribusi sampah diperkirakan bisa menembus Rp10 miliar per tahun jika Pemerintah Kota Cirebon mampu memperluas cakupan pungutan dan membenahi sistem pengelolaannya.

Potensi tersebut menjadi perhatian Komisi II DPRD Kota Cirebon setelah melakukan pembahasan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Selama ini, penerimaan dari sektor persampahan dinilai belum maksimal karena masih bertumpu pada sejumlah sumber retribusi yang cakupannya terbatas.

Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso menilai pemerintah daerah perlu melihat retribusi sampah sebagai salah satu sektor strategis untuk meningkatkan PAD. Menurutnya, peluang peningkatan pendapatan masih terbuka lebar, terutama dengan memperluas objek retribusi yang selama ini belum terjangkau.

“Kalau dikelola lebih menyeluruh, retribusi persampahan bisa menjadi sumber PAD yang sangat menjanjikan. Potensinya bahkan dinilai lebih besar dibandingkan sektor parkir,” ujar Karso.

Ia menjelaskan, pada 2026 DLH Kota Cirebon mendapatkan target PAD sebesar Rp6 miliar. Namun, berdasarkan proyeksi yang disampaikan dalam pembahasan bersama Komisi II, realisasi hingga akhir tahun diperkirakan hanya mencapai sekitar 91 persen atau Rp5,4 miliar.

Artinya, masih terdapat selisih sekitar Rp600 juta dari target yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut, menurut Karso, menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pola pemungutan retribusi yang selama ini diterapkan.

Saat ini, DLH mengandalkan dua sumber utama penerimaan, yakni Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (RPPKL) dan kerja sama pengangkutan sampah dengan badan usaha maupun perusahaan.

Melalui skema RPPKL, pungutan pelayanan persampahan dan kebersihan dibayarkan masyarakat melalui rekening tagihan air Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PAM-TGN). Sementara itu, sumber lainnya berasal dari kerja sama DLH dengan sejumlah badan usaha yang memanfaatkan layanan pengangkutan sampah.

Dari komposisi target yang ada, sekitar 80 persen penerimaan diharapkan berasal dari RPPKL, sedangkan 20 persen sisanya ditopang kerja sama dengan badan usaha.

“Selama ini, sebagian besar penerimaan masih bergantung pada mekanisme penagihan melalui rekening air. Sementara itu, kerja sama dengan pelaku usaha belum menjangkau seluruh potensi yang ada di Kota Cirebon,” jelasnya.

Karso menilai ketergantungan pada RPPKL menjadi salah satu persoalan yang perlu segera dievaluasi. Sebab, skema tersebut hanya menjangkau masyarakat yang menjadi pelanggan PAM-TGN, sedangkan cakupan pelanggan air perpipaan di Kota Cirebon disebut baru sekitar 41 persen.

Dengan kondisi tersebut, masih terdapat kelompok masyarakat yang belum terjangkau mekanisme penagihan melalui rekening air. Menurut Karso, pemerintah perlu menyusun skema pemungutan yang dapat menjangkau warga di luar pelanggan PAM-TGN, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan mekanisme retribusi yang berlaku.

Ia mencontohkan, apabila penerimaan dari RPPKL dapat mencapai sekitar Rp4,95 miliar dengan cakupan pelanggan yang terbatas, perlu dilakukan penghitungan lebih lanjut terhadap peluang penerimaan dari kelompok masyarakat yang belum terjangkau.

“Jangan sampai sistem yang ada membuat potensi penerimaan dari warga di luar pelanggan PAM-TGN tidak tergarap. Perlu ada mekanisme yang jelas agar pelayanan dan pemungutan retribusi bisa menjangkau lebih banyak masyarakat,” katanya.

Selain rumah tangga, Karso juga menyoroti belum optimalnya kerja sama pengelolaan sampah dengan badan usaha. Berdasarkan informasi yang diterimanya, kerja sama tersebut baru melibatkan sekitar 65 badan usaha atau titik retribusi, termasuk hotel, minimarket, dan pasar.

Padahal, aktivitas usaha di Kota Cirebon terus berkembang. Hotel, pusat perdagangan, minimarket, hingga kafe yang semakin menjamur dinilai menjadi kelompok potensial yang perlu dipetakan untuk memperluas cakupan layanan dan penerimaan retribusi.

Di sektor pasar tradisional, Karso menyebut kerja sama pengelolaan sampah baru berjalan di Pasar Jagasatru dan Pasar Kanoman. Sementara itu, sejumlah pasar lainnya masih mengelola sampah secara mandiri.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi DLH, mengingat pasar merupakan salah satu lokasi dengan aktivitas perdagangan tinggi yang berpotensi menghasilkan sampah dalam jumlah besar setiap hari.

“Objek yang bisa digarap sebenarnya cukup banyak. Pasar, hotel, minimarket, dan kafe perlu dipetakan secara menyeluruh agar kerja sama pengelolaan sampah tidak hanya terpusat pada sebagian pelaku usaha,” ungkapnya.

Sumber potensial lainnya yang disoroti Karso adalah retribusi sampah dari pedagang kaki lima (PKL). Ia mengingatkan, pungutan tersebut sebelumnya pernah dikelola DLH, tetapi kemudian dialihkan kepada Perumda Pasar Berintan dan dinilai belum berjalan optimal.

Karso menilai, pengelolaan retribusi sampah PKL perlu kembali dievaluasi agar potensi penerimaannya tidak terabaikan. Namun, pengembalian kewenangan kepada DLH harus disesuaikan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, termasuk apabila diperlukan perubahan peraturan daerah.

Ia memperkirakan, jika menggunakan asumsi tarif Rp2.000 per PKL per hari dan jumlah minimal 2.000 PKL, penerimaan yang berpotensi dihimpun mencapai Rp4 juta setiap hari.

Dengan asumsi pungutan dilakukan selama 30 hari, nilai tersebut setara Rp120 juta per bulan. Sementara dalam setahun, potensi penerimaannya dapat mencapai Rp1,44 miliar.

Perhitungan itu masih berupa estimasi berdasarkan jumlah PKL dan tarif yang diasumsikan. Realisasi penerimaan nantinya akan bergantung pada jumlah pedagang yang menjadi objek retribusi, tingkat kepatuhan pembayaran, serta mekanisme pemungutan yang diterapkan.

“Retribusi PKL ini juga perlu diperhatikan. Jika jumlah pedagang dan mekanisme pemungutannya dihitung secara tepat, kontribusinya terhadap PAD bisa cukup besar,” tutur Karso.

Ia mendorong Pemkot Cirebon melalui DLH untuk mengoptimalkan setidaknya empat sumber penerimaan, yakni RPPKL, kerja sama dengan badan usaha, retribusi persampahan bagi warga yang tidak berlangganan PAM-TGN, serta retribusi sampah dari PKL.

Menurutnya, upaya tersebut perlu dibarengi pendataan ulang terhadap objek retribusi, perluasan kerja sama dengan pelaku usaha, serta evaluasi pembagian kewenangan pengelolaan retribusi.

Karso berharap, pembenahan tersebut dapat membuat penerimaan daerah dari sektor persampahan meningkat sekaligus mendorong pengelolaan sampah yang lebih tertata.

“Kalau seluruh potensi ini dipetakan dan dikelola secara serius, retribusi persampahan berpeluang memberikan kontribusi lebih dari Rp10 miliar per tahun. Kuncinya, jangan hanya bergantung pada sumber yang sudah berjalan, tetapi perluas cakupan dan benahi sistem pemungutannya,” pungkasnya. (Agus)