KOTA CIREBON, (FC).- Terkait rencana renovasi Gedung Setda Kota Cirebon, sedangkan kasus dugaan Tipikor gedung 8 lantai ini masih berproses di persidangan PN Bandung Kelas IA Khusus, Furqon Nurzaman praktisi hukum sekaligus Kuasa Hukum salah seorang tersangka yakni Nashrudin Azis, buka suara.

Dikatakannya, bila dilihat dari sisi waktu, sebelum Edo – Farida menjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon, Gedung Setda Kota Cirebon sudah dalam proses pemeriksaan dari Politeknik Bandung (Polban) yang diminta oleh Tim Penyidik Kejari Kota Cirebon.

Tetapi faktanya, Pemkot Cirebon mempersiapkan renovasi ruangan untuk walikota dan wakilnya, artinya secara kontruksi gedung Setda aman atau Pemkot Cirebon ceroboh untuk sesuatu yang dirasa tidak aman tapi tetap melakukan renovasi. “Ini kan jadi sia-sia saja,” ungkap Furqon, Kamis (26/3).

Jadi walikota jangan bangun narasi yang faktanya masih absurd, kalaupun saat ini gedung setda dianggap bermasalah secara kualitas dan kuantitas, tapi ini masih dalam proses hukum.

“Apakah semua tuduhan-tuduhan itu terbukti atau tidak masih belum bisa di pastikan. Namanya juga tuduhan masih perlu dibuktikan. Semisal kerugian negara Rp26,5 miliar akibat kurangnya kualitas dan kuantitas versi Polban harus di buktikan karena 11 M lebih itu denda keterlambatan pengerjaan, yang berbeda aspek hukumnya,” jelas Furqon.

“Jadi kalau mau pindah dengan alasan lain semisal pemkot kebanyakan duit, ya silakan tapikan jadi ironis kalau banyak jalan yang berlubang dan rumah-rumah warga tidak layak huni atau ambruk tidak mendapatkan prioritas,” jelasnya lagi.

Furqon mengingatkan, walikota itu adalah Ex Officio bukan pribadi, jadi yang ditimbang itu kepentingan publik bukan politis. Dan jangan sampai berfikir karena persoalan-persoalan masa lalu kemudian tidak melakukan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah.

Semestinya jadi negarawan bukan ke kanak-kanakan, membangun Kota Cirebon belum, tapi sudah buat kebijakan yang merugikan masyarakat.

“Iya, saya ambil contoh kalau saja walikota melaksanakan Perda tentang penyertaan modal Perumda BPR Bank Cirebon, bisa jadi LPS tidak merekomendasikan pencabutan izin operasi usaha kepada OJK,” tuturnya.

Furqon juga menyinggung, dengan aset Perumda BPR bank Cirebon sebesar Rp148 miliar, laba sekitar Rp14 miliar di Tahun 2025, jumlah nasabah sampai 30 ribuan dan tidak ada rush, maka walikota tinggal melaksanakan penyertaan modal Rp14 miliar di Tahun 2024 dan sisanya 2025 saja.

Kemudian merubah status badan hukum BPR menjadi Perseroda sudah sehat kembali, karena kepemilikan modal minimum yang diminta oleh OJK terpenuhi dan pemkot mampu. Tapi karena ini soal kemauan jadi sifatnya suka-suka saja yang berkuasa.

“Padahal itu modalnya dari uang rakyat bukan pribadi walikota. Sayang sekali karena Perumda BPR bank cirebon penyumbang PAD terbesar dan yang lebih penting masyarakat luas, ASN dan anggota Dewan sangat merasakan manfaatnya,” cetus Furqon.

Kembali ke masalah Gedung Setda, kalau pemkot saat ini menunda renovasi gedung setda, hal ini memang sudah seharusnya. Karena barang bukti tidak boleh dihilangkan dan diubah dalam bentuk apapun.

“Nanti kami akan pantau apakah perbaikan-perbaikan yang akan di lakukan sesuai dengan temuan Polban atau tidak. Kalau perbaikan yang sifatnya berkala karena faktor cuaca atau usia dari item, itu namanya normal bukan bermasalah sejak awal,” sebutnya.

Furqon membuka data, LHP BPK Tahun 2019 faktanya hanya Rp1,7 miliar saja yang terjadi kelebihan bayar atas pembangunan Gedung Setda. Sehingga Rp26,5 miliar versi Polban akan diuji dipersidangan.

“Pengerjaan Gedung Setda itu masih menyisakan persoalan, karena informasinya Pemkot Cirebon masih belum melaksanakan pembayaran kepada penyedia yang angkanya mencapai Rp9 miliar lebih. Jadi tunggu saja sampai betul-betul perkaranya di pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sehingga tidak lagi menjadi asumsi siapapun,” tutupnya. (Agus)