KUNINGAN, (FC).- Tangisan bayi yang baru lahir di sebuah kamar mandi Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, berujung pada tragedi.

Kasus kematian bayi tersebut kembali diungkap melalui rekonstruksi yang digelar Polres Kuningan, Senin (7/9).

Dalam rekonstruksi itu, penyidik memperagakan sebanyak 45 adegan untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, serta barang bukti terkait peristiwa yang terjadi pada akhir Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis mengatakan, proses rekonstruksi berjalan lancar dengan melibatkan sejumlah personel kepolisian, Polsek Pasawahan, serta perangkat desa setempat.

“Telah melakukan kegiatan rekonstruksi dan berjalan dengan lancar,” ujar Abdul Azis.

Ia menjelaskan, peristiwa bermula pada Kamis (23/7) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, tersangka berinisial Fb (19) mengalami sakit perut dan masuk ke kamar mandi. Di lokasi tersebut, tersangka kemudian melahirkan seorang bayi.

“Awalnya sakit perut di jam 2 dini hari lalu ke kamar mandi. Setelah di kamar mandi tersangka ini melahirkan,” jelasnya.

Menurut polisi, bayi yang dilahirkan sempat jatuh ke dalam kloset sebelum dipindahkan ke lantai kamar mandi. Bayi tersebut masih dalam kondisi hidup dan sempat menangis.

Namun, tangisan bayi tersebut diduga membuat tersangka panik. Polisi menyebut tersangka kemudian mengambil kain, membungkus bayi, hingga melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan bayi meninggal dunia.

“Setelah itu mengambil kain, ternyata bayi ini masih menangis sehingga dibungkus menggunakan kain oleh tersangka, lalu dilakukan kekerasan hingga bayi tersebut meninggal dunia,” ungkap Abdul Azis.

Usai kejadian, jasad bayi kemudian dibawa dan dibuang sekitar 300 meter dari lokasi persalinan, tepatnya di sekitar tepi sungai. Jasad bayi baru ditemukan warga enam hari kemudian, Rabu (29/7), dalam kondisi mulai membusuk.

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari keterangan sejumlah saksi. Salah satu petunjuk yang diperoleh polisi yakni adanya warga yang sebelumnya melihat tersangka dengan kondisi seperti sedang hamil.

“Awalnya ada saksi yang melihat bahwa terduga tersangka ini kelihatan perutnya seperti hamil, namun setelah beberapa hari ditemukan bayi tersebut,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan Fb sebagai tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, tindakan tersebut dilakukan karena tersangka takut kehamilannya diketahui keluarga maupun lingkungan sekitar.

“Membuang bayi ini tersangka takut karena dia hubungan di luar nikah,” tegas Abdul Azis.

Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian sekaligus memperkuat proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Untuk mengetahui kronologis kejadian, memperjelas, serta mencocokkan antara keterangan tersangka, saksi dan barang bukti yang ada di TKP,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) atau Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Angga)