KOTA CIREBON, (FC).- Dalam upaya memenuhi aturan pemerintah pusat, Pemkot Cirebon terus memaksimalkan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19.

Walikota Cirebon, H Nashrudin Azis mengatakan, refocusing dan rasionalisasi APBD Kota Cirebon di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah mulai dilakukan sejak pertengahan April 2020 lalu, sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat.

“Program rasionalisasi anggaran ini harus tetap berpegang pada prinsip, yakni jalannya pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus tetap memakai standar minimal pelayanan,” ujarnya seusai rapat di Kantor BP4D Kota Cirebon, Selasa (5/5).

Yang lebih penting, lanjut Azis, adalah pemahaman tiap SKPD bahwa rasionalisasi anggaran untuk kepentingan bersama yakni memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang saat ini sudah menjadi pandemi global.

“Sekarang kami ingatkan kembali agar seluruh pimpinan SKPD merealisasikan rasionalisasi anggaran. Jadi jangan sampai ada pemikiran adate bang pilih dalam realokasi anggaran di tiap SKPD. Semua sama terkena juga,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD),  H Agus Mulyadi, menyebutkan, yang tadi dibahas dalam rapat bukan rasionalisasi anggaran tahap ketiga. Melainkan optimalisasi dari hasil rasionalisasi anggaran yang kemarin.

Pria yang akrab disapa Gusmulini mengungkapkan, rasionalisasi belum mencapai target yang ditetapkan pada tiap SKPD. Setelah hasilnya di laporkan ke Kemenkeu dan Kemendagri, diperoleh status laporan adalah belum lengkap dan benar.

“Iya kita dianggap dan memang kondisinya seperti ini, masih belum melaksanakan rasionalisasi anggaran sebesar 50 persen. Prosentase tersebut adalah dari pos belanja modal, barang dan jasa,” ucapnya.

Sebagai pembanding, dia mengambil contoh dari 27 kota/kabupaten di Jabar hanya 9 yang memenuhi criteria dari Kemenkeu dan Kemendagri dan tidak mendapatkan penalty penundaan DAU. Padahal rasionalisasi mereka berkisar pada angka 35 persen saja. 

Kemungkinan ini akan pihaknya pakai sebagai acuan besaran rasionalisasi. Dan informasi terakhir yang diterimanya, Kemenkeu juga menetapkan angka 35 persen sebagai dasar rasionalisasi yang baru.

Dengan begitu, pihaknya optimistis kekurangannya bias tertutup. Bila Surat Walikota terkait rasionalisasi anggaran dipatuhi para Kepala SKPD, kemudian ada rasionalisasi dari belanja di BLUD Rumah Sakit, angka 35 persen bias terlewati, bahkan mencapai 37 persen. “Bila dinominalkan angka 37 persen hasil rasionalisasi anggaran dari SKPD dan BLUD itu sekitar Rp394 milyar,” sebutnya. (gus)