Razia Tempat Hiburan Malam, Polisi Amankan 20 Botol Miras Ilegal
KAB. CIREBON, (FC).- Polresta Cirebon bersama tim gabungan lintas instansi menggelar operasi cipta kondisi dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Cirebon, Sabtu (1/8) malam.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) yang diduga tidak memiliki izin peredaran.
Operasi yang dipimpin Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Heri Nurcahyo, melibatkan personel Polisi Militer Cirebon, TNI, Satpol PP Kabupaten Cirebon, serta unsur terkait lainnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan razia tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi penyalahgunaan narkoba sekaligus memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Razia ini dilaksanakan dalam rangka mempersempit penyebaran dan penyalahgunaan narkoba, peredaran gelap narkoba, serta minuman keras ilegal,” ujar Imara.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar dua tempat hiburan malam, yakni Kapuas dan Berti. Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas peredaran minuman beralkohol, pengecekan sejumlah ruangan karaoke, hingga pemeriksaan urin terhadap pengunjung dan pemandu lagu.
Menurut Imara, tes urin dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat hiburan malam.
“Pemeriksaan urin ini dilakukan terhadap pengunjung dan pemandu lagu sebagai langkah antisipasi adanya penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini merupakan upaya penegakan hukum sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkoba,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 20 botol minuman keras dengan kadar alkohol di atas lima persen yang diduga tidak dilengkapi izin sesuai ketentuan.
Sementara itu, Tim Dokkes Polresta Cirebon melakukan skrining tes urin terhadap 40 orang yang terdiri dari pengunjung dan pemandu lagu di dua lokasi hiburan malam tersebut. Hasil pemeriksaan seluruhnya dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkoba.
Imara menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Cirebon.
“Penindakan terhadap peredaran miras tanpa izin akan terus kami lakukan. Langkah ini untuk meminimalisasi potensi gangguan kamtibmas dan kriminalitas yang dapat muncul akibat penyalahgunaan narkoba maupun miras ilegal,” tegasnya. (Johan)








Tinggalkan Balasan