Selain itu, kondisi cuaca saat ini yang meningkatkan risiko bencana alam dipandang tak boleh memengaruhi masyarakat atas penerapan protokol kesehatan.

Meski kepatuhan masyarakat sejauh ini diklaimnya telah cukup baik, sanksi atas pelanggaran protokol tetap akan diberlakukan. Hanya, sanksi humanis yang akan lebih dikedepankan.

“Sanksi humanis, seperti sanksi sosial, terutama peringatan lisan atau teguran. Mudah-mudahan masyarakat cukup tersadarkan, sehingga tak perlu ada sanksi administratif seperti denda,” tuturnya.

Selain teguran lisan dan sanksi sosial berupa bersih-bersih lingkungan, menyanyikan lagu wajib, push up, dan lainnya, sanksi ringan lain berupa pencatatan dalam daftar Pelanggar Protokol Kesehatan.

Bila dimungkinkan, pelanggar diberi sanksi denda paling tinggi Rp100.000. Bagi badan usaha, pelaku usaha/perkantoran, selain peringatan lisan dan tertulis, berlaku pula sanksi berupa penutupan sementara atau penetapan izin usaha bila diperlukan.

Selain sanksi bagi pelanggar, operasi ini pula akan berisikan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat atas pentingnya melaksanakan 3M (mencuci tangan dengan sabun, memakai masker saat di luar rumah, dan menjaga jarak). (Ghofar)