Raperda Smart City Diparipurnakan Pekan Ini
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
Diharapkan dengan adanya Perda Smart City bisa meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan di Kota Cirebon
KOTA CIREBON, (FC).- Kota pintar (smart city) merupakan upaya-upaya inovatif yang dilakukan ekosistem kota dalam mengatasi berbagai persoalan dan meningkatkan kualitas hidup manusia dan komunitas setempat.
Kementerian Kominfo melalui Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kantor Staf Presiden, Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian PANRB menginisiasi penyelenggaraan Gerakan Menuju 100 Smart City.
Dalam hal regulasi pemerintah pusat juga telah banyak memberikan ruang, ada Peraturan Menteri Kominfo No. 8/2019 yang memberikan kesempatan daerah untuk bisa berinovasi dengan leluasa. Pemerintah juga mengeluarkan Perpres Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Perpres Satu Data Indonesia.
Bagaimana dengan Kota Cirebon?
Panitia khusus (Pansus) DPRD Raperda tentang Penyelenggaraan Smart City menggelar rapat pekan lalu, bersama tim asistensi Pemkot Cirebon terkait hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat. DPRD dan tim asistensi Kota Cirebon sepakat raperda tersebut diparipurnakan pada pekan ini.
Dalam rapat tersebut, pansus dan tim asistensi membahas tentang beberapa pasal, seperti pembentukan Komite Smart City, sanksi dan lainnya. Pembentukan Komite Smart City disepakati sesuai Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Ketua Pansus Raperda tentang Smart City Tunggal Dewananto menyampaikan, tujuan perda smart city ini semata-mata ingin pelaksanaan smart city di Kota Cirebon menjadi kenyataan.
Anggota Fraksi PPP DPRD Kota Cirebon itu mengatakan, Raperda tentang Smart City berisi tentang teknis pelaksanaan program smart city di Kota Cirebon, seperti anggaran, inovasi, dan lainnya. Pria yang akrab disapa Dewa itu berharap adanya perda tersebut bisa meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan di Kota Cirebon.
“Cirebon sebagai kota cerdas tak hanya jargon, tapi bisa diimplementasikan. Semuanya sudah kita bahas. Rabu depan raperda ini kita akan paripurnakan,” kata Dewa kepada FC, Senin (6/12)
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon Ma’ruf Nuryasa mengapresiasi langkah DPRD, yang telah menginisiasi Raperda tentang Smart City. Ma’ruf berharap perda tersebut bisa meningkatkan pelaksanaan program smart city di Kota Cirebon.
“Perda ini membuktikan bahwa smart city adalah gerakan bersama. Eksekutif dan legislatif bersama menginginkan peningkatan pelayanan melalui smart city,” ucap Ma’ruf. Ma’ruf mengatakan, DKIS telah membuat masterplan atau dokumen perencanaan pelaksanaan smart city hingga 2028. “Masterplan itu berisi tentang visi misi, program dan lainnya. Termasuk soal pelaksanaan quick wins setiap tahun,” tutupnya. (Agus)








Tinggalkan Balasan