Raperda Cagar Budaya Akan Dikaji Ulang dan Dimasukkan Kembali ke Prolegda
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
Tresna mengungkapkan Raperda yang telah dicabut memiliki kemiripan isi sebanyak 90 persen dengan isi naskah Perda Provinsi. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengkajian ulang atau perbaikam ulang terhadap naskah akademiknya.
“Kan sudah dicabut yah raperdanya karena, hampir sama persis. Jadi, kalaupun mau ini ya diperbaiki dulu naskah akademiknya dan dimulai dari awal, dan tapi mungkin baru diajukan tahun depan,” ungkapnya.
Sementara itu, pemerhati cagar budaya sekaligus pengurus Cagar Sunyaragi Kota Cirebon Jajat Sudrajat, sangat menyesalkan kebijkan DPRD yang telah mencabut Raperda Cagar Budaya dari Prolegda.
Dia merasa, cagar budaya merupakan salah satu dari visi misi Wali Kota Cirebon yakni menjadikan Kota Cirebon sebagai kota Pariwisata berbasis budaya dan sejarah.
Juga, ia mempertanyakan sekaligus meragukan terkait ketidaksiapan perangkat daerah atau kota.
Menurutnya, perangkat seperti apa yang dirasa belum terpenuhi atau perlu diadakan. Sebab, DKOKP TCAB sudah ada.
“Perdanya dihapus dan dicabut dalam pembahasan. Alasannya tidak punya perangkat, kita sudah ada tim eksekutor. Kita hanya tinggal membutuhkan regulasinya, eksekutornya kan sudah ada Dinas yang terkait yaitu Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP),” ujar nya.
Sementara itu, lanjut Jajat, DKOKP sendiri sudah melantik Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Jajat mengakui perda cagar budaya di daerah atau kota bukanlah kewenangan provinsi.
Seharusnya, papar Jajat, adakan kumpulan dengan para ahli sejarawan, budayawan, dan yang lainnya dan bahas pokok permasalahan dari Raperda ini.
“Karena Balai Arkeologi Bandung itu membawahi Provinsi Jawa Barat, DKI, Banten, Lampung, Kalimantan Barat. Ini yang kita butuhkan adalah Perda Cagar Budaya, karena kita sudah banyak kehilangan cagar budaya,” pungkasnya.(Sarrah)








Tinggalkan Balasan