MAJALENGKA, (FC).– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam tindakan seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan disebut mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

PWI menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalitas wartawan dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap profesi jurnalistik.

Ketua PWI Jawa Barat Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, menegaskan bahwa wartawan memiliki pedoman etik dan aturan hukum yang harus dipatuhi ketika menjalankan tugas jurnalistik.

“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” ujar Tantan dalam keterangannya, Rabu (2/9).

Menurut Tantan, kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bukan berarti wartawan memiliki kebebasan tanpa batas. Setiap jurnalis tetap berkewajiban menjalankan tugas berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, identitas sebagai wartawan tidak dapat digunakan untuk membenarkan tindakan intimidasi, ancaman, pemaksaan maupun kekerasan.

“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” kata Tantan.

Tantan juga mengingatkan bahwa kartu pers maupun identitas media bukan bentuk kekebalan hukum. Apabila dalam peristiwa di SDN 2 Sukaraja terdapat dugaan tindak pidana, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan.

“Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” ujarnya.

Menurut dia, wartawan sebenarnya memiliki mekanisme jurnalistik untuk menyelesaikan persoalan ketika terjadi sengketa dengan narasumber atau pihak lain. Jika masalah berkaitan dengan karya jurnalistik, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi maupun mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers.

“Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” kata Tantan.

PWI Jawa Barat juga menyoroti dampak tindakan oknum tersebut terhadap citra wartawan secara keseluruhan. Tantan khawatir perilaku satu orang justru membuat masyarakat menggeneralisasi dan menilai seluruh wartawan dengan ukuran yang sama.

“Yang kami khawatirkan adalah perilaku satu oknum kemudian digeneralisasi menjadi wajah seluruh wartawan. Ini yang harus kita cegah,” ujarnya.

Ia menegaskan masih banyak wartawan yang menjalankan tugas secara profesional, menjaga independensi, menaati kode etik, serta mengutamakan kepentingan publik. PWI Jawa Barat, lanjut Tantan, mendukung aparat penegak hukum apabila hasil pemeriksaan terhadap peristiwa di SDN 2 Sukaraja menemukan adanya unsur pidana.

“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional dan sesuai ketentuan. Kalau ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” katanya.

Tantan mengimbau seluruh wartawan di Jawa Barat agar tetap menjaga kehormatan profesi dengan bekerja secara profesional, independen, serta berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik. Menurut dia, keberanian seorang wartawan dalam menjalankan tugas harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum.

“Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” tuturnya.

Tantan menegaskan PWI Jawa Barat tidak akan membenarkan tindakan yang mencederai kehormatan profesi kewartawanan.

“Wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya. (Munadi)