Puskesos Desa Cigobang Lakukan Verifikasi dan Validasi DTKS
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon melakukan veifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kami menerima surat dari Pak Camat Pasaleman perihal verval DTKS ini, untuk batas akhirnya tanggal 21 Mei 2021,” kata Kuwu Cigobang, Inan Hanandi, Kamis (20/5).
Ditambahkannya, kegiatan ini dilakukan untuk memperbaharui data terpadu Kesejahteraan Sosial desa Cigobang. Data ini nantinya dapat dipergunakan sebagai dasar penetapan keluarga fakir miskin desa Cigobang.
Output hasil yang ingin diraih dari kegiatan ini adalah jumlah keluarga miskin yang telah melalui tahapan verifikasi dan validasi masuk ke aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial).
“Sistem ini merupakan skala nasional yang diakui pemerintah Pusat,“ ucapnya.
Sementara itu, Fasilitaor Puskessos Desa Cigobang, Anton Bangun menuturkan, dalam koridor pelaksanaan penanganan fakir miskin sesuai regulasi, instansi pelaksana di pemerintah daerah adalah dinas sosial yang berfungsi menghimpun data kemiskinan dan penyaluran bantuan sosial.
“DTKS adalah tempat berkumpulnya data Kemiskinan 40% ekonomi terendah, Jadi, semua calon penerima Bantuan Sosial(KPM) datanya bersumber dari DTKS didalam aplikasi SIKS-NG dan secara otomatis akan dinilai oleh sistem tingkat kemiskinannya,” tuturnya.
Orang miskin yang namanya tidak tercantum dalam DTKS, imbuh dia, maka jauh kemungkinan tidak akan pernah dapat bantuan sosial.
“Untuk itu, verval ini harus benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya,” ujarnya.
Menurutnya, ada 2 kegiatan dalam pemutahiran DTKS, pertama, Perbaikan Data DTKS, kemungkinan dalam berjalannya waktu peningkatan ekonomi yang didalam DTKS tersebut sudah meningkat, atau disebut dengan istilah Inclusion error (keluarga yang sudah mampu masih terdapat dalam DTKS).
Kedua, usulan baru atau orang miskin yang belum masuk dalam DTKS yang secara ekonomi mereka/masyarakat tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan, atau disebut dengan exclusion error (orang miskin 40% terendah tidak masuk dalam DTKS).
“Tahapan yang akan dilakukan meliputi pertama, musyawarah desa, kedua, hasil musyawarah diverifikasi oleh petugas yang selanjutnya
Ketiga, penetapan oleh Bupati, entry data melalui Aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation),” pungkasnya. (Harun)








Tinggalkan Balasan