MAJALENGKA, (FC).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hingga 14 hari ke depan.

Kebijakan ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka.

Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi mengatakan perpanjangan itu sebagai langkah antisipasi terkait lonjakan kasus Covid-19. Adapun perpanjangan itu berdasarkan dengan rapat evaluasi penyelenggaraan PSBM secara virtual, Senin (7/12) yang diikuti unsur Forkopimda, Wakil Bupati, Sekda, para kepala OPD, Camat berserta Muspika dan Kuwu/Kepala Desa.

“Kasus terkonfirmasi selama PSBM kemarin, mengalami penurunan, tapi masih tetap tinggi. Sehingga kita akan terus melaksanakan PSBM tahap ke-2 dengan lebih menitikberatkan kepada wilayah yang banyak kasus terkonfirmasinya,” ungkapnya.

Ia menginstruksikan kepada para Camat dan Kuwu/Kepala Desa harus segera mendata kasus terkonfirmasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

“Satuan tugas juga harus melaksanakan indentifikasi di satuan tugas kabupaten, kecamatan dan desa. Supaya data terkonfirmasinya akurat di setiap kecamatan dan desa, sehingga pemetaan akan terfokus di suatu wilayah,” jelasnya.

Sekertaris Satuan Tugas Kabupaten Majalengka, Eman Suherman berharap pelaksanaan PSBM perwilayah akan diberlakukan secara spesifik.

Artinya pemberlakuan PSBM ini difokuskan di daerah yang benar rawan terkonfirmasi serta penyebarannya.

“Sosialiasi amat krusial dalam PSBM atau penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan, karena mampu menumbuhkan komitmen masyarakat untuk memutus penyebaran Covid-19,” kata Sekertaris Satgas Covid-19 Pemkab Majalengka tersebut. (Munadi)