PSBB Tingkat Provinsi Akan Diberlakukan, Pemkab Cirebon Nyatakan Telah Siap
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon menyambut baik rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberlakukan PSBB tingkat Provinsi.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Cirebon Imron Rosyadi usai mengikuti Rapat Paripurna penyampaian 4 Raperda bersama DPRD Kabupaten Cirebon.
Imron mengatakan, Kabupaten Cirebon sudah sangat siap jika Pemprov Jabar menetapkan PSBB.
“Ini kan supaya bisa merubah main set masyarakat tentang covid-19, untuk persoalan sosialisasi kan sudah ada himbauan dari pemerintah, jadi dirasa cukup kalau untuk sosialisasi,” ujar Imron kepada FC usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (30/4).
Terkait dengan ketersediaan bahan pokok yang dimiliki saat diberlakukannya PSBB Imron mengaku stok bahan pangan yang dimiliki oleh Bulog saat ini sangat cukup.
Meskipun diakui olehnya bahwa data kependudukan yang dimiliki Dinas Sosial masih belum rampung, namun dirinya mengatakan bahwa dinas sosial akan segera memperbaiki data kependudukan tersebut sampai dengan besok (Jum’at).
“Memang dengan adanya ini kita dapat hikmah, kenapa saya katakan hikmah, karena kita bisa tahu bahwa data kependudukan yang kita miliki belum baik. Itu kan terjadi bukan hanya disini (Kabupaten Cirebon) saja, tetapi hampir terjadi diseluruh Indonesia,” ungkap Imron.
Masih dikatakan Imron, ketidaksinkronan data ini disebabkan oleh masih belum tingginya kesadaran masyarakat terkait data kependudukan.
Kebanyakan masyarakat masih menganggap remeh tentang apa itu data kependudukan. Hal ini lah yang menjadi carut marut data tersebut.
“Masyarakat ini kadang menganggap sepele untuk melakukan pembaharuan data, kalau giliran ada bantuan mereka ramai-ramai mengajukan. Sementara Pemerintah sendiri memberikan bantuan berdasarkan data,” tutur Imron.
Untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam penanggulangan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menyiapkan anggaran Rp25 miliar yang akan disalurkan kepada sekitar kurang lebih 11 ribu Rumah Tangga Sasaran (RTS).
Sementara untuk BLT yang berasal dari Dana Desa sendiri, Imron mendorong kepada Pemerintah Desa agar segera menyelesaikan persyaratan yang diharuskan untuk pencairan dana desa, agar bantuan kepada masyarakat bisa tersalurkan sebelum PSBB diberlakukan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon M. Lutfi menyatakan, sebelum PSBB diberlakukan sebaiknya tim Gugus Tugas covid-19 bisa segera dimatangkan. Karena sampai saat ini, anggaran yang diberikan untuk gugus tugas masih sangat kurang.
“Untuk saat ini, anggaran yang diberikan untuk Gugus tugas hanya 2 persen, ini yang menjadi persoalan karena dari sisi pembiayaan masih belum memadai. Karena gugus tugas di setiap Kecamatan harus mempunyai Chek Point yang beroperasi selama 24 jam,” kata Lutfi.
Ia juga meminta kepada steakholder yang berkaitan dengan PSBB agar segera menyusun rencana aksi dalam menghadapi PSBB. Dirinya mengatakan, masih ada anggaran sebesar 17 Miliiar yang masih belum terpakai agar bisa dimaksimalkan seutuhnya saat PSBB diberlakukan.
“Gugus tugas kecamatan harus segera mengkonsolidasikan sampai dengan tingkat desa soal PSBB yang diberlakukan oleh pemerintah desa. Kita bisa belajar dari wilayah terdekat saja seperti Kabupaten Kuningan dalam hal penerapan PSBB,” ujar Lutfi.
Saat ditanya mengenai kekisruhan data kependudukan yang masih carut marut, Lutfi meminta kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam hal ini Dinas Kependudukan Catatan Sipil agar bisa diselesaikan minggu ini.
Sehingga agar nantinya tidak menimbulkan kegaduhan lebih lanjut, saat PSBB sudah diberlakukan.
“Soal bagaimana Pemerintah bisa mengantisipasi suatu hal yang bisa menimbulkan gejolak dimasyarakat, ini semua tergantung bagaimana kita bisa tanggap terkait dengan persoalan yang ada,” tandas Lutfi.
Menurut informasi yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemprov Jabar akan memberlakukan PSBB pada Hari Rabu 6 Mei 2020 mendatang. Pemerintah Kabupaten Cirebon meminta agar masyarakat bisa mematuhi aturan saat PSBB diberlakukan. (Muslimin)








Tinggalkan Balasan