Proses Verifikasi Data Calon PBI Harus Dipermudah
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KOTA CIREBON, (FC).- Dalam rapat kerja membahas UHC 100 persen bersama Dinkes dan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon di ruang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Senin (1/3), Wakil Ketua DPRD M Handarujati Kalamullah menyampaikan, pihaknya saat ini tengah menginventarisasi calon penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal ini guna merealisasikan Universal Health Coverage (UHC) 100 persen. Untuk itu pihaknya meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk ikut membantu mempercepat verifikasi pendataan.
“Untuk proses pendataan bagi calon PBI itu hampir rampung. Calon PBI cukup menyertakan KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu (SKTM),” ungkapnya kepada FC.
DPRD tidak menghendaki apabila ada persyaratan lain yang sekiranya dapat membuat masyarakat susah untuk memenuhinya, cukup dengan KTP, KK, dan SKTM. Setelah ini selesai, nanti dikumpulkan dan dibuat draf.
Masih ditempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Tresnawaty mengeluhkan proses verifikasi data calon PBI.
Pasalnya, ada yang mengharuskan verifikasi data harus ke puskesmas dulu. Menurutnya, proses verifikasi berkas bisa langsung dilakukan Dinkes dan BPJS.
Politisi Gerindra ini berharap, Dinkes bisa mencari solusi agar verifikasi berkas calon PBI bisa dipercepat.
Pihaknya juga memahami pentingnya verifikasi calon PBI untuk menghindari terjadinya tumpang-tindih data kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Saya rasa verifikasi itu kewenangannya BPJS. Jadi, Dinkes tolong berkas pendataan ini jangan diserahkan ke puskesmas lagi. Saat ini kita sedang pendataan, nanti dikumpulkan dan satu pintu,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Cirebon, Sri Laelan Erwani memberikan tanggapan, pihaknya tak berniat untuk mempersulit verifikasi pendataan calon PBI.
Diakuinya, verifikasi di tingkat puskesmas penting untuk dilakukan untuk menghindari tumpang-tindih data kepesertaan BPJS. Dinkes ingin memeriksa secara rinci seluruh data calon PBI yang dikumpulkan DPRD.
“Prinsipnya kami menginginkan data yang lengkap. Jangan sampai ada kelalaian. Dokumennya harus lengkap. Alangkah bagusnya data yang diberikan dewan ini bisa kami breakdown lagi. Kami sebenarnya ingin mempercepat pelayanan dengan adanya UHC ini,” kata Laelan.
Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Cirebon, Nopi Hidayat mengatakan, perlu adanya tata kelola dan payung hukum yang pasti untuk bisa mempercepat realisasi 100 persen UHC.
“Jangan sampai mempercepat dan mempermudah, tapi tidak ada payung hukumnya. Karena uang ini kan harus dipertangungjawabkan,” kata Nopi.
Nopi juga mengatakan, Pemkot Cirebon telah menetapkan anggaran untuk target UHC 100 persen.
Selain itu, ia menjelaskan pentingnya batasan-batasan yang perlu dikaji bersama terkait syarat calon PBI
Area mana saja yang perlu kita jaga. Tadi kata kuncinya adalah penduduk, orang yang bersedia ditanggung di kelas III, peserta yang menunggak iuran kelas II dan III, dan bayi yang dilahirkan langsung didaftarkan. Kita perlu bahas lagi. Kami akan duduk bareng, termasuk data yang di puskesmas itu mana yang bisa kami akomodir,” pungkasnya. (Agus/FC)








Tinggalkan Balasan