KOTA CIREBON, (FC).-
Pimpinan DPRD Kota Cirebon terpaksa menunda proses dan tahapan pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon. Penundaan ini buntut dari dilayangkannya gugatan oleh Affiati kepada Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan DPP Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra Nomor 06-0108/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 pada 19 Juni lalu tentang pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024.

Dalam surat itu, Partai Gerindra memutuskan menggantikan Affiati dengan Ruri Tri Lesmana. Affiati tak serta merta langsung menerima dan melawan putusan Partai Gerindra.

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitria Pamungkaswati menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Jadi pihaknya sebagai pimpinan DPRD, memutuskan menunda dulu sampai ada keputusan hukum berkekuatan tetap (inkrah) dari pengadilan

Fitria menerangkan, Affiati telah menyerahkan semua urusan yang berkaitan dengan kelengkapan dokumen gugatan kepada kuasa hukum. Keputusan ini tertuang dalam surat kuasa yang diterima pimpinan dan sekretariat DPRD.

“Soal berkas yang dibutuhkan Affiati, ke depan kuasa hukum yang mengurusnya,” kata dia.

Dengan demikian, sebelum ada inkrah atas gugatan tersebut, Affiati masih menjabat ketua DPRD Kota Cirebon.

“Tugas dan kewenangan masih sebagai Ketua DPRD, termasuk keputusan yang diambil masih sah di mata hukum,” ujarnya.

Hal ini lanjut Fitria, sudah dikomunikasikan dengan Biro Hukum di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dia yakin meski dalam proses hukum, tidak akan menganggu kinerja sebagai wakil rakyat.

“Saya yakin tidak akan menganggu kegiatan di DPRD,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada audensi dengan sejumlah massa pendukung Affiati, Fitria bersama M Handarujati Kalamullah dan Setwan memaparkan, kronologis adanya SK dari DPP Gerindra yang masuk ke Sekretariat DPRD Kota Cirebon.

“Pada tanggal 20 Agustus 2021 dari DPD Gerindra Jawa Barat menyampaikan surat pengantar perihal pergantian pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi yang ditunjukkan kepada kepala Sekretariat DPRD Kota Cirebon dengan melampirkan salinan yang dilegalisir SK DPP Gerindra,” kata Fitria

Tanggal 23 Agustus 2021, Sekretariat DPRD menjawab surat dari DPD Gerindra, terkait proses pergantian Ketua DPRD dan Ketua Fraksi adalah kewenangan pimpinan DPRD, sedangkan fungsi sekretariat hanyalah membantu secara administratif.

“Jadi intinya waktu itu DPD Gerindra Jawa Barat salah mengirimkan surat, yang seharusnya ke pimpinan DPRD tapi saat itu ditujukan ke Sekwan. Sehingga dari kami berkirim surat balasan ke DPD Gerindra untuk merevisi surat pengantar itu,” kata Fitria.

Pada tanggal 25 Agustus DPD Gerindra menyampaikan surat pengantar kembali tentang pergantian Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi yang sudah direvisi ditunjukkan kepada Pimpinan DPRD Kota Cirebon.

Tanggal 15 September 2021, Affiati menyampaikan surat permohonan kepada pimpinan DPRD, untuk memberikan waktu toleransi selama satu bulan. Pada tanggal 16 September 2021, Sekretariat DPRD menerima surat keputusan DPP Gerindra. Pada tanggal 17 September, pimpinan DPRD mengundang DPC Gerindra bersama fraksi membahas surat keputusan dari DPP Gerindra.

“Kita menanyakan kepada DPC terkait SK dan DPC pun menyatakan kebenaran surat keputusan dari DPP Gerindra,” jelas Fitria.

Kemudian pada tanggal 19 September 2021, pimpinan DPRD Kota Cirebon membahas surat pengantar dari DPD Gerindra perihal pergantian pimpinan DPRD dan ketua Fraksi.

Pada tanggal 1 Oktober, pimpinan DPRD Kota Cirebon melakukan konsultasi ke Sekretaris Dewan Provinsi Jawa Barat dan ke DPD Gerindra Jabar untuk menanyakan keabsahan SK tersebut. Tanggal 4 Oktober pimpinan DPRD Kota Cirebon mendatangi DPP Gerindra untuk menanyakan kebenaran surat keputusan tersebut.

“Hasilnya surat keputusan itu sah dan betul adanya, jadi seperti itu, “kata Fitria.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Muhammad Handarujati menambahkan, dalam menangani persoalan ini pimpinan DPRD sangat berhati-hati.

“Kami tidak memiliki kepentingan apapun berkaitan dengan pergantian ketua kami, karena Ibu Affiati masih ketua DPRD Kota Cirebon,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Andru ini menuturkan, pihaknya tidak ada niat menghambat proses tersebut. Ia sekaligus menepis asumsi yang menyebut pimpinan DPRD menghambat proses pergantian ketua DPRD.

“Tapi dalam hal ini yakinlah bahwa pimpinan DPRD bersifat normatif dan netral. Kita tidak memihak kesiapan pun. Kita harus menghormati antar lembaga dan partai, karena dalam hal ini dapur partai masing-masing, jadi tidak ada hak pimpinan DPRD ikut campur persoalan itu,” tandasnya.. (Agus)