Proses Hukum untuk Peserta Pemilu Akan Ditunda
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KOTA CIREBON, (FC).- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan instruksi dan memorandum agar pengaduan, pelaporan, dan proses hukum pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024 ditunda.
Penundaan penanganan hukum peserta pemilu dilakukan sampai pesta demokrasi serempak tahun mendatang tuntas digelar.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), serta kejaksaan di seluruh Indonesia.
Burhanuddin dalam instruksi dan memorandum tersebut mengatakan, penundaan untuk menghindari black campaign atau kampanye hitam. Jaksa Agung tak ingin, proses penegakan hukum yang dilakukan Korps Kejaksaan menjadi sarana penggiringan opini yang buruk dan menjadi alat politik bagi pihak-pihak tertentu.
“Oleh karenanya, kepada seluruh jajaran insan Adhyaksa, khususnya jajaran Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dan jajaran intelijen di seluruh penjuru Tanah Air, agar (1) penanganan laporan pengaduan dugaan tindak piana korupsi yang melibatkan Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, Calon Anggota Legislatif, serta Calon Kepala Daerah perlu dilakukan secara cermat dan sangat hati-hati,” kata Jaksa Agung dalam instruksi yang diterbitkan, pada Minggu (20/8) kemarin.
“Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi yang terselubung yang bersifat black campaign, yang dapat menjadi hambatan-hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” sambung instruksi Jaksa Agung tersebut.
Atas hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, akan menunda proses pemeriksaan terhadap pihak terlapor di tahap penyelidikan maupun penyidikan yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Umaryadi menjelaskan, penundaan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan calon peserta pemilu merupakan tindak lanjut instruksi Jaksa Agung. Hal ini untuk menjaga kondusifitas serta terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundangan.
“Mengantisipasi adanya indikasi terselubung terhadap laporan atau aduan yang bersifat black campaign. Ini akan menghambat tercipta Pemilu yang jujur dan adil,” kata Umaryadi, Selasa (22/8).
Umaryadi meminta kepada jajaranya untuk cermat dan berhati-hati menangani laporan aduan dugaan tindak pindana yang melibatkan calon yang maju dalam pemilihan presiden, pemilihan calon anggota legislatif serta calon kepala daerah.
“Penundaan bukan tidak ditindak lanjuti. Khususnya sejak ditetapkannya dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkapan proses dan tahapan pemilu. Karena tak jarang lawan politik dijegal dengan cara jalur hukum,” ungkapnya.
Umaryadi melanjutkan, Kejasaan sangat mendukung demokrasi, untuk pemilu damai. Pihaknya sudah berkoordinasi serta berkomunikasi dengan stakeholder dan pemangku kepentingan di Kota Cirebon.
“Kondisi terus terang di Cirebon kondusif aman stabil. Kita juga mendukung demokrasi untuk Pemilu 2024. Untuk Pilpres dan Pileg kami terus melakukan koordinasi komunikasi. Bila ada pelaporan, tentu nanti ada penelitian dulu kita lihat substansi laporannya seperti apa. Kalau memang sudah mengarah kepada masalah politik tentu bukan ranah saya,” ujarnya. (Agus)








Tinggalkan Balasan