KOTA CIREBON, (FC).- Propam Polres Cirebon Kota melakukan razia terhadap kendaraan yang menggunakan lampu rotator dan sirene.

Sasaran razia kali ini bukan kendaraan masyarakat umum, melainkan kendaraan pribadi milik anggota Polri maupun ASN.

Razia ini dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar dan didampingi oleh Kasi Propam AKP Sukirno dengan Kasatlantas AKP Ridwan Sandhi Maulana.

Selain kendaraan pribadi anggota, petugas juga melakukan pengecekan terhadap kendaraan dinas milik Satlantas Polres Cirebon Kota.

Razia ini digelar sebagai langkah penegakan disiplin dan memastikan fasilitas khusus tidak digunakan sembarangan.

Anggota yang masih kedapatan memasang rotator atau sirene pada kendaraan pribadi akan mendapat teguran dan diwajibkan mencabut kelengkapan tersebut.

Setiap kendaraan diperiksa secara detail, terutama terkait penggunaan rotator dan sirene.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan, penggunaan sirene hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat dan harus mendapat izin minimal dari Kasat Lantas serta sepengetahuan Kapolres.

“Penggunaan sirene bukan untuk kepentingan pribadi atau untuk menembus kemacetan. Hanya dalam kondisi mendesak seperti kecelakaan lalu lintas, kejahatan, kebakaran, atau membawa korban gawat darurat,” jelasnya.

Eko juga mengungkapkan, larangan penggunaan sirene dan rotator secara sembarangan telah diberlakukan sejak tiga bulan terakhir menyusul banyaknya aduan dari masyarakat.

“Kami sudah lama mengimbau anggota untuk tidak membunyikan sirine di jalan. Bahkan, sebelumnya sempat viral di media sosial,” ungkapnya.

Eko menambahkan, penggunaan sirene dan rotator telah diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hanya kendaraan tertentu yang berhak menggunakan fasilitas tersebut, seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, dan kendaraan dinas dalam kondisi darurat.

“Penggunaan rotator tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti patroli malam sebagai bentuk kehadiran polisi untuk mencegah tindak kriminal,” tambahnya.

Eko juga menyoroti masih banyaknya kendaraan sipil yang menggunakan rotator dan sirene secara ilegal.

Ia menegaskan akan terus menindak tegas pelanggaran tersebut karena berpotensi menimbulkan kerawanan dan penyalahgunaan.

“Silakan laporkan ke Call Center 110, aplikasi ‘Lapor Kapolres Bae’, atau kepada petugas di lapangan jika melihat kendaraan sipil menggunakan rotator atau sirene,” imbaunya.

Di tempat yang sama, Kasi Propam AKP Sukirno mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk menertibkan dan bertujuan untuk kedisiplinan anggota Polres Cirebon.

“Hasil pemeriksaan kendaraan kendaraan pribadi anggota Polres Cirebon Kota, Alhamdulilah tidak ditemukan ada yang memasang lampu Strobo dan sirene,” ujar Kasi Propam AKP Sukirno kepada wartawan di sela-sela kegiatan.

“Penggunaan lampu rotator maupun strobo atau sirine sudah jelas dalam peraturan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan lampu strobo juga sirine untuk kepentingan pribadi. Baik untuk saat kemacetan dan lainnya,” pungkasnya. (Agus)