KOTA CIREBON, (FC). – Masih berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Cirebon sampai tanggal 9 Agustus 2021, membuat Polres Cirebon Kota masih memberlakukan pos penyekatan di titik masuk ke Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota melalui Kasat Lantas Polres Cirebin Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, masih ada 5 pos penyekatan di perbatasan di Kota Cirebon.

“Ada beberapa titik pos yang masih aktif melaksanakan pemeriksaan. Bagi masyarakat yang hendak masuk dalam Kota Cirebon. Diantaranya pos Penggung belakang bandara, Pos kalijaga, Pos kedawung tuparev, Pos kedawaung pilang dan Pos bakorwil,” katanya kepada FC, Kamis (5/8).

Dijelaskaannya, beberapa persyaratan yang diperlukan untuk memasuki Kota Cirebon diantaranya, Kartu Vaksin, hasil PCR, hasl swab antigen yang berhasilkan negatif.

“Hal ini guna mengurangi mobilisasi warga masyarakat, kita juga lakukan pemadaman PJU dibeberapa titik, berbagai upaya kita lakukan agar kasus Covid-19 terus mengalami penurunan,” lanjutnya.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat agar dirumah saja jika tidak ada keperluan yang terlalu mendesak agar meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Solusi yang diberikan oleh pemerintah, bagi masyarakat dampak PPKM LEVEL 4, akan diberikan bansos melalui aparatur pemerintah setempat. Selain itu pula sinergitas TNI – POLRI juga melakukan hal yang sama,” tutupnya. (Sakti).