MAJALENGKA, (FC).- Kepolisian Sektor Talaga, Polres Majalengka, menggelar razia sepeda motor yang menggunakan knalpot bising di wilayah hukum Polsek setempat.

Dalam oprasi yang digelar pada Sabtu malam (13/12) tersebut, pihak polisi berhasil mengamankan 11 unit kendaraan roda dua yang berkenalpot bising.

Kapolres Majalengka, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, melalui Kapolsek Talaga, AKP. Agus Romi mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan (KRYD), guna menciptakan situasi dan kondisi Kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif.

“Razia kali ini kita berhasil mengamankan pengendara yang menggunakan knalpot bising, tanpa plat nomer dan tanpa kelengkapan surat-surat kendaraannya,” ungkap Kapolsek Talaga saat memimpin operasi, Sabtu (12/12).

Kapolsek menegaskan, polisi dapat melakukan penindakan secara langsung di lapangan, terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau suara yang mengganggu.

“Pokoknya, kalau kami melihat pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar dan mengganggu, akan kami lakukan tilang,” tegasnya.

Dia menamahkan, pihaknya akan gencar melakukan razia terhadap pengendara yang melanggar dan mengganggu ketertiban, sekaligus dengan kendaraannya.

“Ya, kami akan razia pengendara sekaligus kendaraannya jika melanggar. Kami amankan kendaraannya tapi kalau mau diambil lagi motornya, harus bawa knalpot standar,” tukasnya. (Ibin)