Polresta Cirebon Bongkar 33 Kasus Narkoba
KAB.CIREBON, (FC).- Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengungkap 33 kasus peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 34 tersangka berhasil diamankan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan kasus yang diungkap terdiri atas enam kasus peredaran sabu, satu kasus tembakau sintetis, dan 26 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin atau obat keras tertentu.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Cirebon,” ujar Imara saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (26/5).
Seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki dengan latar belakang pekerjaan beragam, mulai dari karyawan swasta, wiraswasta, buruh harian lepas hingga pengangguran.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 14,31 gram sabu, 21,12 gram tembakau sintetis, 7.166 butir trihexyphenidyl, 10.717 butir tramadol, 48 butir hexymer, serta uang tunai sebesar Rp8,4 juta.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang pendukung lainnya seperti timbangan digital, alat hisap, telepon genggam, plastik klip, kendaraan bermotor hingga perlengkapan pengemasan.
Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon, di antaranya Kecamatan Weru, Pangenan, Ciledug, Gebang, Klangenan, Susukan, Pabedilan, Astanajapura, Dukupuntang, Greged, Sumber, Beber, Palimanan, Losari hingga Lemahabang.
Kapolresta menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas.
Selain transaksi langsung, para tersangka juga memanfaatkan sistem cash on delivery (COD) hingga metode tempel barang di titik tertentu yang lokasinya dibagikan melalui peta digital.
Menurutnya, Polresta Cirebon akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkoba dan obat keras ilegal melalui operasi rutin maupun pengembangan jaringan peredaran.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing melalui Hotline 110,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka kasus sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka kasus obat keras ilegal dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Johan)








Tinggalkan Balasan