Polres Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Lapas Kuningan
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KUNINGAN, (FC).- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan Gumilar Budi Rahayu mengapresiasi keberhasilan Polres Kuningan atas penggagalan penyelundupan narkotika jenis Ganja seberat 2 kilogram di Lapas Kelas IIA Kuningan.
Dijelaskan Gumilar, pihaknya selama ini telah berusaha maksimal mengantisipasi terjadinya peredaran gelap narkoba di dalam Lapas.
Bahkan sudah melakukan Deklarasi Zona Bebas Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba), di lingkungan yang dia pimpin.
“Namun ini memang pukulan telak bagi kita, di sisi lain sudah deklarasi, tapi ternyata masih terjadi dan terungkap oleh pihak kepolisian, tapi tentu ini menjadi pendalaman tersendiri,” ujar Gumilar, Rabu (13/10).
Bahkan secara internal, dia selalu rutin melakukan razia barang terlarang di dalam Lapas Kelas IIA Kuningan.
Dengan kejadian ini, tentu dia akan berkoordinasi ke Kanwil agar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang nakal bisa dipindahkan ke Nusakambangan khusus narkoba, dan yang lainnya akan diputar ke Lapas sekitar Wilayah III Cirebon.
“Kita akan melakukan pendalaman lagi, takutnya itu alibi oknum WBP kita dilempar padahal lewat pintu, apakah terlibat orang dalam ya akan kita dalami,” kata Gumilar.
Dengan kejadian tersebut, Gumilar menyebutkan bahwa WBP akan dicabut hak – haknya ataupun berupa penundaan atau pembatalan dan masuk dalam register F, dan proses hukum harus terus dilanjutkan.
Gumilar menyebutkan pihak kepolisian usai menangkap pelaku dari luar Lapas yang hendak mengantar barang haram itu, hendak melakukan penyelidikan ke Lapas tentunya pihaknya memberikan akses terbuka untuk pihak kepolisian.
“Kita sudah berkomitmen dengan Polres Kuningan mengungkap jaringan tersebut, dan kita mendukung penuh langkah yang dilakukan, dengan membuka akses seluas – luasnya, agar bisa tuntas hingga pengadilan,” ujar Gumilar.
Sehari sebelumnya juga dilakukan pengungkapan dari Jajaran Sat Narkoba Polres Kuningan usai meresmikan gedung baru Sat Narkoba pada selasa (12/10) sore menjelang petang.
Dijelaskan Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, jajaran Sat Narkoba berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 2 kg ke Lapas Kelas IIA Kuningan, yang mana barang tersebut merupakan pesanan dari salah satu warga binaan Lapas Kelas IIA Kuningan.
“Dua pelaku yang diamankan yaitu AR (21) dan AA (28) warga Kecamatan Sindangagung, yang mana mereka mengaku suruhan seorang napi di Lapas berinisial Y,” ujar Doffie.
Dari pelaku pertama ditemukan satu amplop putih dan satu linting paket narkotika jenis ganja dengan berat 5,51 gram.
Dari pelaku yang kedua ini, ditemukan barang bukti ganja 4 linting dengan berat 1,28 gram dan 2 paket narkoba terbungkus lakban warna coklat, 1 paket dengan kode a seberat 906,83 gram dan satu paket lainnya dengan kode b seberat 839,78 gram.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Doffie, pelaku mengaku bahwa paket ganja tersebut merupakan pesanan dari saudara Y.
Pelaku hanya disuruh mengambil paket oleh Y kemudian diserahkan kepada Y yang berada di Lapas Kuningan melalui samping tembok lapas.
Paket ganja tersebut, lanjut Doffie, didapat dari Jakarta. Dengan cara pelaku melakukan komunikasi melalui handphone dan mendapatkan arahan dari Y untuk mengambil paket ganja.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 111 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Ali)








Tinggalkan Balasan