KOTA CIREBON, (FC).- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota menangkap pasangan suami istri (pasutri) nikah siri berinisial SS dan YK yang diduga mencuri sepeda motor Vespa matic di Lisbon Padel Club, Kabupaten Cirebon. Motor hasil curian itu dijual kepada penadah seharga Rp 3 juta.

Kedua tersangka yang merupakan warga Cirebon tersebut ditangkap polisi di Kabupaten Indramayu. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Vespa matic milik korban.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi hingga berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua tersangka.

“Pelaku mengincar sepeda motor yang diparkir dengan pengawasan atau keamanan yang longgar. Pelaku laki-laki berperan sebagai eksekutor dan pelaku perempuan mengawasi situasi serta memantau CCTV,” kata Bimantoro didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ari Nugroho, dan

Kasat Reskrim AKP Fadillah dalam konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Selasa (20/10).

Dia menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi saat korban sedang bermain padel di lokasi. Kondisi tempat parkir yang dinilai sepi dan minim pengawasan diduga dimanfaatkan para tersangka untuk melancarkan aksinya.

Menurut Bimantoro, para tersangka juga menyasar sepeda motor yang diparkir sembarangan dan tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta. Sementara itu, motor hasil curian dijual kepada penadah dengan harga Rp 3 juta.

“Kepada kedua tersangka ini kami kenakan Pasal 47 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Salah satu pelaku laki-laki ini merupakan residivis yang sudah sering kali melakukan pencurian dengan modus yang sama,” ujarnya.

Polisi menyebut salah satu tersangka, yakni SS, merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan modus serupa. Meski demikian, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Cirebon Kota mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, terutama di lokasi yang sepi atau minim pengawasan.

“Kami minta masyarakat memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan menggunakan pengaman tambahan untuk meminimalkan risiko pencurian,” tandasnya.

Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari korban, Diky Dikurahman.

Diky yang juga menjabat Ketua Karang Taruna Kota Cirebon ini menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan beserta jajaran yang dinilai cepat merespons laporan kehilangan kendaraannya.

Diki secara khusus mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim AKP Fadillah, Kanit Resmob Irvan, Kanit Tipikor Anas, serta Kanit Resum Gunawan dalam menindaklanjuti pengaduan yang disampaikannya.

Menurut Diki, keberhasilan polisi mengungkap kasus tersebut bukan semata-mata karena perkara itu ramai diperbincangkan di media sosial. Ia menyebut, sebelum kasusnya viral, kepolisian sudah melakukan langkah penanganan berdasarkan laporan yang diterima.

“Kasus yang saya alami ini sebenarnya bukan karena viralnya. Sebelum viral pun, polisi sudah bergerak lebih dahulu dan sudah merespons pengaduan maupun melakukan upaya penanganan sehingga tidak memakan waktu lama,” ungkapnya.

Ia mengaku bersyukur karena laporan kehilangan kendaraannya mendapat respons dari kepolisian. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dapat dirasakan secara langsung.

“Kami berharap respons cepat yang ditunjukkan jajaran Polres Cirebon Kota dapat terus dipertahankan. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan dan kepastian penanganan ketika menghadapi persoalan hukum,” pungkasnya. (Agus)