KAB.CIREBON, (FC).- Satnarkoba Polresta Cirebon membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Cirebon. Tiga tersangka diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan secara berantai di Kecamatan Arjawinangun dan Susukan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita total 6.964 butir obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, berikut uang hasil penjualan serta sejumlah alat komunikasi.

Pengungkapan bermula saat petugas mengamankan T (35) di kediamannya di wilayah Kecamatan Arjawinangun sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam penggeledahan, polisi menemukan Tramadol dan Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan, telepon seluler, serta sebuah tas selempang.

Dari hasil pemeriksaan, T mengaku mendapatkan obat tersebut dari pemasok berinisial S yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 15.00 WIB bergerak ke sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Raya Arjawinangun. Di lokasi itu, polisi menangkap MF (27).

Dari tangan MF, petugas menyita sejumlah Tramadol sisa penjualan, uang tunai, dompet dan telepon seluler. MF mengaku memperoleh pasokan obat keras dari seseorang berinisial A di wilayah Kecamatan Susukan.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mendatangi rumah A (42) di Kecamatan Susukan.

Hasil penggeledahan mengungkap adanya tempat penyimpanan obat keras dalam jumlah besar. Polisi menemukan 4.820 butir Tramadol dan 2.037 butir Trihexyphenidyl yang disimpan dalam dua tas ransel.

“Dari pengembangan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka dengan total ribuan butir obat keras yang siap diedarkan,” ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, Rabu (12/8).

Menurut Imara, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal yang dinilai berpotensi membahayakan masyarakat, terutama kalangan generasi muda.

“Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran obat keras ilegal. Kami akan terus memburu para penyuplai dan bandar di atasnya hingga ke akar-akarnya demi menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Cirebon,” tegasnya.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon. Barang bukti yang disita terdiri dari 4.893 butir Tramadol, 2.071 butir Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan, serta sejumlah peralatan komunikasi.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebut para tersangka. Upaya tersebut dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal secara lebih luas.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. (Johan)