Polisi Bekuk Dua Begal Bersenjata Samurai
KAB.CIREBON, (FC).- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Babakan berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang beraksi di wilayah Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.
Kedua tersangka masing-masing berinisial W (19) dan ZA (26). Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, termasuk sepeda motor korban dan senjata tajam jenis samurai yang digunakan saat beraksi.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pembegalan yang dialami seorang karyawan swasta bernama Ari Juhri (24).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/4) sekitar pukul 00.10 WIB di area persawahan Desa Babakan Gebang, Kecamatan Babakan.
Saat kejadian, korban tengah berhenti bersama pacarnya sebelum didatangi dua pelaku yang berpura-pura meminta rokok.
“Setelah diberi rokok, para pelaku justru membuang rokok tersebut dan mencoba merampas handphone milik korban,” ujar Imara, Kamis (7/5).
Korban sempat melakukan perlawanan. Namun salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis samurai dan mengancam korban beserta pacarnya.
Karena ketakutan, pacar korban berusaha mencari bantuan warga. Sementara kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam serta handphone milik korban.
Menerima laporan tersebut, petugas Satreskrim Polresta Cirebon bersama Polsek Babakan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Pada Selasa (5/5), polisi akhirnya menangkap kedua tersangka di dua lokasi berbeda di Desa Gembongan Mekar, Kecamatan Babakan.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, handphone hasil kejahatan, kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi, serta senjata tajam jenis samurai.
“Kedua tersangka kini sudah diamankan di Polsek Babakan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Polresta Cirebon mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat berada di lokasi sepi pada malam hari guna mengantisipasi aksi kejahatan jalanan. (Johan)








Tinggalkan Balasan