KAB. CIREBON, (FC).- Tahapan penjaringan bakal calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Cirebon periode 2026–2031 menuai sorotan.

Sejumlah anggota KADIN mempertanyakan dugaan perbedaan isi pengumuman panitia serta kewajiban biaya yang mencapai Rp140 juta bagi bakal calon.

Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya dokumen Pengumuman Nomor 002/PAN-MUSKAB/KADIN.Kab.Cirebon/VIII/2026 tertanggal 10 Juni 2026.

Dokumen itu disebut memiliki dua versi dengan nomor dan tanggal yang sama, namun terdapat perbedaan substansi terkait ketentuan biaya penjaringan calon ketua.

Anggota KADIN Kabupaten Cirebon, KH Eko Akhmadi mengatakan, pihaknya menemukan perbedaan isi pada dokumen tersebut.

Dalam versi awal yang diterimanya, hanya tercantum biaya pendaftaran sebesar Rp20 juta yang tidak dapat dikembalikan.

Namun, dalam dokumen yang kemudian beredar, muncul ketentuan tambahan berupa kontribusi atau sponsor sebesar Rp100 juta.

Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran Rp20 juta saat pengambilan formulir dan Rp20 juta saat pengembalian formulir.

“Yang menjadi persoalan bukan hanya nominalnya. Kami mempertanyakan mengapa ada dua dokumen dengan nomor dan tanggal yang sama, tetapi substansinya berbeda,” ujar Eko, Sabtu (22/8).

Menurutnya, perbedaan tersebut kembali dibahas dalam pertemuan di Kantor GAPENSI Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Murya Nomor 9, pada 18 Agustus 2026. Dalam pertemuan itu, total biaya yang harus disiapkan bakal calon disebut mencapai Rp140 juta.

Eko mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut, termasuk pihak yang memiliki kewenangan melakukan perubahan serta dasar hukum perubahan isi pengumuman.

“Mana yang sah? Siapa yang berwenang mengubah dan apa dasar perubahannya?” katanya.

Selain persoalan dokumen, mekanisme pembayaran juga menjadi perhatian. Eko meminta panitia menjelaskan secara terbuka mengenai tata kelola penerimaan dana, mulai dari rekening penerima, pencatatan transaksi, hingga penggunaan anggaran.

“Kami menilai mekanisme seperti ini perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka. Organisasi sebesar KADIN semestinya menerapkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan dasar penetapan biaya tersebut karena menurutnya tidak terdapat aturan dalam AD/ART KADIN maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri yang secara khusus mengatur besaran biaya pendaftaran bakal calon ketua.

Atas polemik tersebut, sejumlah anggota KADIN Kabupaten Cirebon meminta KADIN Jawa Barat dan KADIN Indonesia melakukan evaluasi terhadap proses penjaringan.

Mereka mengusulkan tiga langkah, yakni membatalkan Pengumuman Nomor 002 beserta tahapan penjaringan, membentuk tim independen untuk memeriksa proses Muskab, serta membuka kembali tahapan penjaringan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

“KADIN adalah rumah besar para pengusaha. Jangan sampai proses demokrasi organisasi justru dipersepsikan sebagai sesuatu yang bisa dibeli dengan mahar. Kami meminta KADIN Jabar dan KADIN Pusat segera turun tangan,” ujar Eko.

Panitia Bantah Ada Dua Versi

Sementara itu, Ketua Steering Committee (SC) Muskab KADIN Kabupaten Cirebon, Dadang Kabulah membantah adanya dua versi pengumuman. Ia menyebut ketentuan biaya tambahan merupakan bagian dari penjelasan teknis internal kepada pihak yang mengambil formulir.

“Jadi bukan dua versi. Itu satu kesatuan,” kata Dadang.

Menurutnya, rincian pembiayaan tidak dicantumkan dalam pengumuman umum karena bersifat teknis dan akan disampaikan kepada pihak yang mengikuti proses penjaringan.

“Itu konsumsi untuk internal. Prinsipnya yang dimaksud sudah mengetahui. Karena sebelum pengumuman datang, jadi tahu semua,” jelasnya.

Dadang menyampaikan, biaya tersebut berkaitan dengan kebutuhan teknis pelaksanaan Muskab dan telah melalui pembahasan dalam rapat panitia.

“Kalau dipublis kan terlalu vulgar. Jadi pengambilan dulu. Ada pembiayaan. Kalau mengambil formulir, diberi tahu,” ujarnya.

Ia memastikan SC menjalankan tugas berdasarkan mandat organisasi dan tidak memiliki kepentingan untuk menghambat calon tertentu.

“Enggak ada menjegal salah satu kandidat yang mau mencalonkan. Semua ada aturan mainnya, dari PO (Peraturan Organisasi) dari pusat. Semua ada,” tegasnya.

Terkait pengelolaan dana, Dadang memastikan seluruh transaksi panitia dapat dipertanggungjawabkan.

“Soal rekening semua insyaallah bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Hingga saat ini, tahapan Muskab KADIN Kabupaten Cirebon tetap berjalan. Menjelang penutupan pendaftaran, panitia menyebut baru terdapat satu bakal calon yang mendaftar.

Dadang pun mempertanyakan alasan apabila polemik tersebut dijadikan dasar untuk menunda pelaksanaan Muskab atau membuka kembali masa pendaftaran.

“Kalau ditunda, dasarnya apa?” pungkasnya. (Johan)