KOTA CIREBON, (FC).- Pemkot Cirebon melalui Satpol PP, telah melayangkan surat teguran ke-2 kepada ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang menempati lapak dan bangunan di Bantaran Sungai Sukalila. Surat ini intinya meminta mereka untuk membongkar secara mandiri lapak dan bangunannya.

Anggota Satpol PP Kota Cirebon, Herbinawan mengatakan, kemarin pihaknya sudah  melayangkan surat teguran kedua untuk para pedagang atau lapak yang ada di Jalan Sukalila.

Mereka diberi waktu tiga hari, tanggal 5, 6, dan 7, untuk bongkar mandiri atau mencari tempat lain. Mudah-mudahan mereka mengerti isi surat tersebut,” ujar Herbinawan saat dikonfirmasi, Jumat (5/12).

Menurutnya, total pedagang yang menerima teguran kedua mencapai 220 lapak, masing-masing 110 di Sukalila dan 110 di Kalibaru. “Yang di Sukalila ini 110. Keseluruhannya 220 dengan yang di Kali Baru,” ucapnya.

Meski tenggat tahap pertama telah lewat, hingga hari penyampaian teguran kedua, tak satu pun lapak mulai dibongkar. “Oh, belum. Belum ada. Mungkin mereka baru menerima surat dan masih minta waktu untuk pembongkaran secara mandiri,” jelas dia.

Rentang waktu antar-teguran juga berjalan ketat sesuai SOP. “Dari teguran pertama ke teguran kedua jaraknya tiga hari. Dan dari teguran kedua sampai ketiga juga tiga hari,” katanya.

Ditanya soal kemungkinan teguran ketiga, ia menyebut semuanya menunggu instruksi pimpinan. “Belum tahu, nanti tunggu arahan pimpinan,” ujarnya.

Herbinawan menambahkan, bahkan kios kosong pun tetap diberikan surat teguran. “Ya, semua lapak atau PKL di sini diberikan surat,” ucap Herbinawan.

Terkait kapan waktu eksekusi pembongkaran massal, ia juga menyebut belum ada jadwal resmi. “Kalau eksekusi kami belum tahu, ya. Nanti tunggu arahan dari pimpinan kapan,” ungkapnya.

Sementara itu, Babeh Yanto salah seorang PKL yang menjual jasa perbaikan sol sepatu mengatakan, dirinya tidak masalah terhadap penertiban di Sungai Sukalila.

Permaslahannya adalah, penempatan atau relokasi untuk berjualan yang kurang memadai atau strategis dari tempatnya semula.

“Saya dengar kita akan ditempatkan di lantai dua Pasar Pagi. Bisa dipastikan, pelanggan saya akan malas untuk masuk ke Pasar Pagi, apalagi sampai naik ke lantai 2,” katanya.

Sebelumnya, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi menyampaikan, proses penertiban ini berjalan sesuai SOP dan seluruh pemilik diberi tiga hari untuk membongkar secara mandiri lapak ataupun bangunannya.

“Hari Senin kemarin, Satpol PP telah menyampaikan Surat Teguran Pertama untuk seluruh pemilik lapak, warung, PKL, maupun bangunan di Sukalila Utara, Sukalila Selatan, Kalibaru Utara dan Kalibaru Selatan,” ujar Luthfi, Rabu (3/12/2025).

Pihaknya memastikan agar surat tersebut sampai ke tangan pemilik lapak, karena jumlahnya cukup banyak dan pendataan dilakukan satu persatu. Namun ada sejumlah lapak yang tidak ada pemiliknya alias kosong.

“Jumlahnya ada 222 surat teguran pertama yang kami sampaikan. Dari jumlah itu, 141 diserahkan langsung kepada pemiliknya, sementara 81 lainnya kami tempelkan karena pemiliknya tidak ada ditempat,” ungkapnya.

Disebutkannya, teguran pertama ini berisi kewajiban untuk membongkar bangunan secara mandiri dalam waktu tiga hari, mulai 1–3 Desember 2025.

“Isi surat teguran pertama ini adalah arahan pembongkaran mandiri selama 3 hari. Setelah imbauan sebelumnya, senin kemarin kami sampaikan teguran pertama,” jelas dia.

Tahapan berikutnya akan berjalan otomatis bila tidak ada tanggapan dari pemilik lapak. “Selanjutnya, ya sesuai SOP. Setelah teguran pertama, akan ada teguran kedua dan ketiga. Harapan kami ada respons lebih dulu dari para pemilik lapak,” ujarnya.

Ditanya jadwal pasti pembongkaran lapak secara massal, Luthfi menyebutkan, bahwa keputusan final baru diambil setelah proses teguran ketiga selesai.

“Pembongkaran itu nanti kita lihat setelah teguran ketiga. Waktu dan tempatnya akan kita infokan kemudian,” ujarnya. (Agus)