Pilwu PAW Kaligawe Jadi Percobaan Perbup Baru
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Pelaksanaan pemilihan kuwu (pilwu) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Kaligawe Kecamatan Susukanlebak Kabupaten Cirebon merupakan uji coba Perbup baru Nomor 121 tahun 2019 atas perubahan Perbup sebelumnya.
Pelaksanaan Pilwu PAW yang diikuti empat kandidat ini dinilai rancu, karena berbagai kekawatiran muncul lantaran harus dilakukan dua putaran, dan karena apapun hasilnya pada putaran pertama hanya untuk menggugurkan satu calon.
Hal itu disampaikan tokoh masyarakat Desa Kaligawe yang juga mantan anggota BPD Kaligawe, Agus Adnan, Rabu (10/2).
Agus mengungkapkan, sebagai masyarakat menilai rancu dengan Peraturan Bupati Cirebon nomor 21 tahun 2019 tentang tata cara pemilihan kuwu pada BAB IV Tentang pemilihan kuwu antar waktu melalui musyawarah desa.
Pada pasal 69 ayat D yang menjelaskan bahwa, dalam hal bakal calon kuwu antar waktu lebih dari 3 (tiga) orang. Maka panitia pemilihan memintakan persetujuan peserta musyawarah desa untuk melakukan pemungutan suara sebanyak 2 (dua) putaran.
Menurutnya, kejadian kegagalan pelaksanaan Pilwu PAW di Desa Astanajapura Kabupaten Cirebon tahun 2015 pernah gagal ketika masih menggunakan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kuwu Di Kabupaten Cirebon, dimana pemenang harus 50 persen plus 1, sehingga harus dilakukan pemilihan putaran kedua.
Sehingga peraturan tersebut dirubah melalui dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 109 Tahun 2015, yang mana diatur hanya sekali putaran langsung menghasilkan pemenang tanpa harus memperoleh suara 50 persen plus 1.
Dirinya menyayangkan kenapa peraturan dirubah kembali melalui Peraturan Bupati Cirebon nomor 21 tahun 2019 yang membuka kembali kran dua putaran.
“Yang terjadi saat itu di Desa Astanajapura peserta melakukan walk out pada putaran kedua, sehingga pilwu PAW gagal karena tidak memenuhi qourum, ini jangan sampai terjadi di pilwu PAW Desa Kaligawe,” harapnya.
Dijelaskan Agus, dirinya sempat mempertanyakan kemungkinan bila Pilwu PAW di Desa Kaligawe yang diikuti oleh empat calon sehingga harus dilakukan dua putaran. Dirinya sempat mempertanyakan saat dilakukan penetapan calon, Selasa (9/2).
Jika pada putaran pertama ada salah satu calon yang memperoleh suara mencapai 70 persen atau 50 persen plus 1, apakah harus tetap dilakukan putaran kedua atau langsung menjadi pemenang, justru dibantah karena dalam perbup nomor 21 tahun 2019 putaran pertama hanya untuk menggugurkan satu calon saja sehingga tetap harus dilakukan dua putaran.
Kerancuan timbul bila ketiga calon yang kalah sengaja mundur, sehingga hanya satu calon dengan menarik seluruh pendukungnya sehingga tidak memenuhi kourum bagaimana nantinya, terus juga bisa saja putaran kedua akan mengundang permainan money polik, yang kalah bisa saja mengupayakan pemenang diputaran pertama bisa saja dibalikan dengan permainan money politik, dan masih banyak lagi persoalan-persoalan kemungkinan yang timbul karena harus digelar dua putaran.
“Kalau harus maksimal 3 calon, kenapa tidak dilakukan saat penjaringan, misal seleksi administrasi, pendidikan atau lainnya sama seperti pelaksanaan pilwu serentak, seleksi harusnya jangan dilakukan dengan pemilihan dua putaran hanya untuk memggugurkan satu calon,” keluhnya.
Namun demikian menurut Agus, dalam musyawarah desa untuk menetapkan calon kuwu Selasa (9/2) sebenarnya banyak yang mempertanyakan soal kerancuan tersebut. Tetapi semua terbantahkan karena aturannya tertera dalam perbup nomor 21 tahun 2019 tersebut.
Pihaknya hanya berharap pada pelaksanaan pilwu PAW yang akan digelar Minggu (14/2) mendatang sebagai masyarakat hanya bisa tunduk dengan aturan dan pelaksanaan pilwu PAW merupakan hak panitia.
Dirinya hanya bisa berharap pelaksanaan Pilwu PAW Desa Kaligawe bisa berjalan realistis, praktis dan adil.
Dirinya bukan memprotes akan perbup baru tersebut tetapi hanya sharing pendapat yang menurutnya ada beberapa kerancuan.
“Semoga apa yang menjadi kekhawatiran masyarakat tidak terjadi, karena pilwu PAW ini adalah pertama pelaksanaan perbup nomor 21 tahun 2019 atas perubahan perbup sebelumnya dengan calon lebih dari 3, kalau disini gagal maka akan jadi pelajaran bagi pemkab Cirebon karena merupakan kegagalan kedua setelah kejadian pilwu PAW di Desa Astanajapura Kecamatan Astanajapura,” papar Agus.
Terpisah, Camat Susukanlebak Juri mengungkapkan, rencana pilwu PAW Desa Kaligawe akan diikuti empat calon, maka sesuai aturan yang ada di perbup terbaru nomor 21 tahun 2019 dijelaskan bahwa jika ada calon lebih dari 3, maka dilakukan pemilihan dua putaran.
Putaran pertama untuk memilih 3 calon terbesar, kemudian pada putaran kedua yang memperoleh suara terbanyak maka menjadi pemenang.
Saat musyawarah penetapan calon kuwu, Selasa (9/2) juga dihadiri oleh DPMD Kabupaten Cirebon, peserta musyawarah dan panitia juga sudah diberikan pengarahan.
“Karena calon ada empat, maka sesuai aturan dilakukan dua putaran, putaran pertama memilih tiga besar, putaran kedua yang terbanyak sebagai pemenang,” jelasnya. (Nawawi)








Tinggalkan Balasan