MUNDU, (FC).- Pelaksanaan kegiatan Pra Musrenbang 2021 yang dilaksanakan Pemerintah Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Senin (3/2) di aula kecamatan setempat menyepakati Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK) dikonsentrasikan kepada pembangunan jalan poros penghubung antar desa.

Camat Mundu,  August Petristianto mengatakan, tahun anggaran 2021 Kecamatan Mundu mendapatkan anggaran PIK sebesar Rp3 miliar. Dan Rp1,9 miliar dialokasikan untuk pembangunan fisik.

August menjelaskan, pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan tahun anggaran 2021 diharapkan tidak dibagi rata tiap desa, karena hasilnya kurang bisa maksimal dan berdasarkan skala prioritas.

Dirinya mengharapkan pembangunan kedepan memprioritaskan berbagai sarana infrastruktur jalan antar desa penghubung di Kecamatan Mundu.

“Kalau dibagi rata tiap desa hasilnya kurang maksimal dari tujuan, kita memprioritaskan infrastruktur yang menghubungkan antar desa di Kecamatan Mundu,” ungkapnya.

Ditambahkan August, selain dikonsentrasikan untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan poros penghubung antar desa, dari sisa Rp1,9 miliar tersebut juga mengalokasikan pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU).

Hal ini lantaran pada pelaksanaan pembangunan tahun 2020 pengadaan PJU baru 5 titik ditiap desa. Maka untuk mewujudkan harapan para Kuwu disepakati adanya program pengadaan PJU sesuai kebutuhan di tiap – tiap desa.

 “Karena hampir setiap desa mengusulkan adanya tambahan PJU maka sisa anggaran infrastruktur jalan bisa dialokasikan untuk pengadaan PJU sesuai ajuan desa,” terangnya.

Ia menambahkan,  terkait usulan Kuwu Mundupesisir untuk pengadaan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di Pasar Mundu Desa Mundupesisir, pihaknya mengakomodir kebutuhan tersebut, dan akan disampaikan saat pembahasan di forum SKPD Kabupaten Cirebon.

Dikatannya, hal itu penting mengingat kewenangan pengadaan JPO merupakan kewenangan pemerintah pusat atau provinsi, sehingga hal itu akan menjadi salah satu usulan dari Kecamatan Mundu pada musyawarah forum SKPD tersebut.

“Memang penting namun tidak masuk dalam kewenangannya, sehingga nanti akan kita masukan untuk usulan dalam musyawarah forum SKPD, pembangunan JPO merupakan kewenangan pusat,” bebernya. (Nawawi)