Pihak Tergugat Tak Hadir di PN Jakarta Selatan, Sidang Gugatan Affiati Ditunda
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KOTA CIREBON, (FC).- Sesuai dengan jadwal pada website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, ditampilkan perkara dengan nomor perkara 861/ Pdt.Sus-Parpol/ 2021/ PN JKT.SEL mendapatkan jadwal sidang pertama pada tanggal 27 Oktober 2021.
Sidang pertama atas perkara gugatan yang dilayangkan oleh Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati terhadap Ketua Dewan Pembina DPP Partai Geindra Prabowo dan DPP Gerindra, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait keluarnya Surat Keputusan (SK) tentang pergantian Pimpinan/Ketua DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024 Nomor: 06-0108/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tanggal 19 Juni 2021. Dalam SK tersebut Affiati digantikan oleh Ruri Tri Lesmana.
Kepada FC, tim kuasa hukum Affiati, Bayu Kresnha Adhiyaksa menyampaikan, sidang pertama hari ini digelar dengan agenda, pemeriksaan para pihak serta penetapan agenda mediasi.
Namun pada sidang pihak tergugat tidak hadir, bahkan tidak mengutus perwakilan maupun kuasa hukum untuk mengikuti persidangan.
“Hari ini sudah selesai sidang pertama, seharusnya tadi agenda pemeriksaan para pihak dan penetapan agenda mediasi. Tapi para tergugat tidak hadir, tidak ada perwakilan sama sekali yang hadir dari pihak tergugat dalam persidangan,” tegas Bayu, Rabu (27/10).
Bayu melanjutkan, dikarenakan tidak ada perwakilan dari pihak tergugat yang hadir, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga dua minggu kedepan.
Kemudian pihak PN Jaksel akan kembali memanggil pihak tergugat untuk bisa hadir, mengingat agenda sidang pertama adalah mendengarkan keterangan dari semua pihak, termasuk tergugat.
“Apabila pada persidangan selanjutnya tidak hadir, dan sudah cukup bagi hakim untuk memanggil pihak tergugat, maka sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, sementara tadi, hakim menunda sidang 2 minggu kedepan untuk sekali lagu memanggil tergugat,” kata Bayu.
Saat dikonfirmasi terkait persiapan dirinya menghadapi sidang pertamanya, Affiati tidak terlalu banyak berkomentar.
Legislator peraih suara terbanyak dalam Pileg April 2019 lalu dengan memperoleh 4.311 suara ini, hanya membenarkan jika Rabu ini, sidang gugatan dirinya terhadap Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan DPP Gerindra akan digelar.
“Ia benar, persiapannya doa saja, semoga lancar, Info selengkapnya bisa tanya langsung ke kuasa hukum saya yah,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, gugatan perbuatan melawan hukum telah diajukan pihak Affiati terhadap penerbitan SK DPP Partai Gerindra, yang telah teregister pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tanggal 6 Oktober 2021. (Agus)








Tinggalkan Balasan