KAB.CIREBON, (FC).- Sejumlah petani tebu di Desa Japura Kidul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, mengeluhkan belum dilaksanakannya penebangan tebu kategori 6A hingga akhir Juni 2026.

Kondisi tersebut memunculkan keresahan di kalangan petani karena dinilai tidak sesuai dengan pola panen pada musim giling tahun sebelumnya.

Para petani mempertanyakan keterlambatan jadwal tebang yang hingga kini belum memperoleh kepastian. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, tebu dengan tingkat kematangan serupa sudah lebih dahulu masuk jadwal panen.

“Kami hanya ingin ada kepastian jadwal tebang agar petani tidak terus menunggu tanpa kejelasan,” ujar salah seorang petani, Rabu (24/6).

Di Desa Japura Kidul, sedikitnya terdapat sekitar 32 hektare lahan tebu yang masih menunggu giliran tebang. Sementara secara keseluruhan, areal perkebunan tebu di Kecamatan Astanajapura mencapai ratusan hektare dan menjadi salah satu sektor penopang ekonomi masyarakat setempat.

Bagi petani, keterlambatan penebangan tidak hanya berdampak terhadap kualitas hasil panen, tetapi juga berpengaruh pada perputaran modal usaha.

Hasil penjualan tebu selama ini menjadi sumber utama untuk menutupi biaya produksi sekaligus mempersiapkan musim tanam berikutnya.

“Hasil tebang merupakan napas usaha kami. Dari situ modal dikembalikan dan kebutuhan tanam berikutnya dipenuhi,” kata petani tebu, H. Ridwan.

Menurutnya, penjadwalan tebang yang diterapkan saat ini menimbulkan tanda tanya di kalangan petani. Ia mengaku heran karena sejumlah tebu milik pengusaha besar yang baru masuk kategori 9A justru sudah dipanen lebih dahulu, sementara tebu kategori 6A milik petani rakyat yang dinilai siap tebang masih harus menunggu.

“Kami mempertanyakan dasar penentuannya. Mengapa tebu kategori 9A sudah ditebang, sementara kategori 6A yang menurut kami sudah layak panen belum mendapat giliran?” ujarnya.

Selain persoalan jadwal penebangan, petani juga menyoroti sistem penilaian kualitas tebu dan penerapan potongan BA yang selama ini diberlakukan.

Mereka menilai mekanisme tersebut kerap merugikan petani karena tidak selalu mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kualitas tebu ditentukan melalui sistem grading, di mana Grade A diberikan untuk tebu dengan tingkat refaksi nol persen per rit. Sementara Grade B dan Grade C disesuaikan dengan kondisi tanaman maupun lahan saat panen.

Namun demikian, para petani mengaku masih sering menerima potongan BA meskipun kondisi kebun dinilai baik dan tidak memenuhi kriteria yang seharusnya dikenakan pengurangan.

“Kebun yang kondisinya bagus dan tidak becek tetap dikenakan potongan BA. Padahal kami tidak pernah menandatangani atau menyetujui besaran potongan tersebut,” ungkap H. Ridwan.

Atas kondisi itu, petani berharap Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) dapat segera menindaklanjuti berbagai aspirasi yang berkembang di lapangan. Mereka meminta adanya evaluasi terhadap sistem penilaian kualitas tebu maupun kebijakan potongan BA yang selama ini diterapkan.

“Kami berharap APTRI benar-benar memperjuangkan kepentingan petani. Kalau memungkinkan, potongan BA dihapuskan agar petani tidak terus merasa dirugikan,” tegasnya.

Selain itu, para petani juga mendesak pihak Pabrik Gula Rajawali II Sindanglaut untuk segera memberikan kepastian mengenai jadwal penebangan tebu yang masih tertunda.

Mereka berharap terdapat transparansi dalam penentuan jadwal tebang serta evaluasi terhadap mekanisme yang dinilai menimbulkan ketidakadilan bagi petani rakyat.

Menurut mereka, kepastian jadwal panen dan kebijakan yang lebih berpihak kepada petani akan sangat membantu menjaga keberlanjutan usaha perkebunan tebu yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat di wilayah Astanajapura.

Dengan masih berlangsungnya musim giling, petani berharap seluruh aspirasi tersebut dapat segera mendapat respons dari pihak terkait sehingga tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas di kalangan petani tebu. (Nawawi)