Perpres 104 Tahun 2021 Dinilai Bikin Kades Bingung
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
MAJALENGKA, (FC).– Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021, membuat para Kepala Desa bingung. Hal ini karena program kerja untuk tahun 2022 sudah ditetapkan melalui musrembang beberapa bulan kebelakang.
Sehingga beberapa pos pembangunan sudah ditetapkan yang biayanya bersumber dari Dana Desa (DD), lalu harus dibatalkan karena terbitnya Perpres tersebut maka rencana tersebut akan berantakan.
Hal ini disampaikan kades Leuweunghapit Kecamatan Ligung Didi Suryadi, menurutnya para Kepala Desa bukan dalam arti menolak tentang adanya Perpres No 104 Tahun 2021, namun untuk penerapannya kayanya agak sulit.
Karena semua desa sudah merencanakan program pembangunan untuk 2022, berdasarkan ajuan masyarakat yang dibahas dalam musyawarah. Baik itu musdus, musdes, musrembang Kecamatan maupun musrembang tingkat kabupaten.
Dikatakannya kalau Perpres ini baku dan tidak bisa revisi, Maka di khawatirkan kinerja pemdes untuk tahun 2022 akan mandeg.
“Ya bisa saja kinerja pemdes tahun depan mandeg, karena tidak sejalan dengan apa yang telah direncanakan,” pungkas Kades Didi kepada wartawan, Kamis (16/12).
Masih dikatakannya, dalam Perpres No 104 tahun 2021, pasal 5 ayat 4 menyebutkan, rincian alokasi dari bantuan Dana Desa yakni 40 persen untuk Bantuan Langsung Tunai ( BLT), program ketahanan pangan dan hewani 20 persen, untuk penanganan Covid – 19 sebesar 8 persen.
Dan yang sisanya yakni 32 persen kataKafes Didi, untuk program prioritas atau pembangunan pisik.
“Kalau ini diterapkan maka akan menimbulkan kegaduhan di tingkat masyarakat, terutama terkait BLT. Karena semua masyarakat bisa dipastikan berharap kebagian BLT tersebut. Nah kalau sudah demikian maka yang ribed akhirnya pemdes. Karena berpengalaman yang sudah sudah manakala ada BLT semua masyarakat ingin mendapatkannya,” ujar Kades Didi.
Dari itu, kata Kades Didi sebaiknya Perpres No 104 tahun 2021 di revisi atau ditunda dulu, sampai menunggu kesiapan para Kades bisa melaksanakannya.
Nada yang sama disampaikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Majalengka, pihaknya meminta Perpres Nomor 104 Tahun 2021 yang sudah di sahkan minta untuk diperbaiki atau direvisi.
“Ingat kami bukan berarti menolak tentang kebijakan Presiden, sekali lagi bukan menolak. Apalagi ada hal hal yang lain,” ungkap Ketua DPC APDESI Majalengka, Duki usai melaksanakan Audiensi bersama DPRD Kabupaten Majalengka.
Duki berasumsi misalkan untuk BLT sampai 40 persen berarti untuk infrastrukturnya tidak ada, bagaimana tentang pembangunan yang sudah direncanakan.
Ditegaskan Duki APDESI pada prinsipnya sangat mendukung peraturan yang dikeluarkan pemerintah, hanya saja sesuaikan dengan situasi dan kondisi kebutuhan masing-masing desa.
“Karena desa tidak sama kebutuhan dan situasi kondisinya. Jadi minta untuk pemerintah pusat terutama presiden untuk memperbaikinya atau merevisi tentang aturan ini dan sesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dibutuhkan di masing-masing desa jangan disama ratakan,” ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Edy Anas Djunaedi mengungkapkan, dengan adanya audiensi tersebut, legislatif akan menampung aspirasi dan mengkajinya terlebih dahulu.
Karena menurutnya, DPRD belum mendapatkan informasi resmi terkait turunnya regulasi tersebut dan sejauh ini informasi yang diperoleh, baru didapat dari media sosial. “Karena terus terang aja surat tentang UU nomer 6 tahun 2001 tentang APBN, Perpres 104, saya belum terima resmi, kita baru tahu dari media sosial tentang hadirnya aturan tersebut. Kami perlu mempelajari lebih,” jelasnya. (Munadi)








Tinggalkan Balasan