KAB. CIREBON, (FC).- Meningkatnya permintaan plasma konvalesen akhir-akhir ini membuat Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Cirebon membuka pelayanan 24 jam.

Ketua PMI Kabupaten Cirebon, Hj Rd Sri Heviyana mengatakan, pandemi berkepanjangan ini membuat kasus yang ada di Kabupaten Cirebon cukup tinggi.

Kebutuhan plasma juga akhirnya ikut meningkat. Akan tetapi meskipun di tengah PPKM, pelayanan PMI juga tetap jalan agar kebutuhan para keluarga pasien itu terpenuhi masalah plasma.

“Dalam satu hari permintaan untuk plasma konvalesen rata-rata 50 kantong plasma. Kalau stok plasma di kami masih aman, tetapi ada golongan darah tertentu yang kosong. Maka, untuk menutupi kekosongan itu, kami minta kepada keluarga yang membutuhkan plasma itu diharapkan membawa satu penyintas untuk didonorkan plasma nya,” ungkapnya.

Saat ditanya terkait isu di luaran yang konon PMI Kabupaten Cirebon dinilai membuka praktek jual beli plasma hingga jutaan rupiah, PMI Kabupaten Cirebon membantah kabar tersebut.

Heviyana memastikan jika plasma yang diproses PMI Kabupaten Cirebon tidak dijual belikan, namun nominal sebesar Rp2.250.000 itu adalah biaya yang dikenakan merupakan sebagai pengganti pengolahan plasma.

“Jadi pembayaran sebesar nominal itu dilakukan di loket PMI. Angka sebesar Rp 2.250.000 itu sebagai angka yang sudah ditentukan secara nasional, jadi bukan ditentukan oleh PMI Kabupaten Cirebon. Karena itu sebagai pengganti biaya produksi plasma,” ujarnya.

Heviyana menambahkan, untuk masyarakat yang tidak mampu, saat ini bisa dilakukan klaim kepada pemerintah dengan menggunakan BPJS kesehatan di rumah sakit untuk menghindari praktek percaloan.

“Maka dalam pengajuan kebutuhan plasma di kami harus disertakan jenis golongan darah, kemudian membawa surat pengantar kebutuhan plasma dari rumah sakit. Jika itu tidak ada, maka kami tidak akan melayani, dan kalau ada pun disampaikan ke loket PMI, untuk menghindari praktek percaloan,” tegasnya.

Sementara, Kepala Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kabupaten Cirebon, dr J Suwanta menambahkan, bahwa syarat utama untuk menjadi pendonor darah plasma adalah orang yang pernah positif Covid-19 dan telah dinyatakan negatif Covid-19.

“Minimal 14 hari setelah dinyatakan negatif Covid-19 bisa mendonorkan darah plasma nya. Tetapi tidak semua bisa, karena awal kita lakukan screening terlebih dahulu untuk melihat apakah titer antibodi nya cukup atau tidak, kemudian darahnya bersih atau tidak,” jelas Suwanta.

Kemudian, lanjut Suwanta, setelah lolos screening, pendonor akan langsung memasuki ruangan Apheresis untuk memulai diambil plasma darahnya.

“Ya kurang lebih membutuhkan waktu dua jam untuk proses donor berlangsung, satu jam menunggu hasil screening dan satu jam proses pengambilan plasma konvalesen,” tambah Suwanta.

Masih dikatakan Suwanta, untuk memudahkan pelayanan plasma di seluruh wilayah Ciayumajakuning, pihaknya mendorong kepada PMI se-Ciayumajakuning agar menyiapkan sarana penunjang untuk penyimpanan plasma darah.

“Kita akan drop plasma ini ke UTD Ciayumajakuning. Tapi kami sarankan untuk penyimpanan plasma ini wajib menyediakan dua alat, kalau ini berhasil akan mempercepat pelayanan di publik. Pertama yang dibutuhkan mesin pendingin minus 20 drajat celcius dan mesin pemanas (thoweer) untuk mencairkan plasma yang beku,” tukasnya. (Ghofar)