KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon segera memiliki aturan mengenai jarak antara toko modern dan pasar swalayan dengan pasar rakyat.

Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tersebut kini telah berada di meja Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat untuk selanjutnya masuk tahap harmonisasi hukum di Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat.

Kepala Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon, Teguh Mulyono, mengatakan rancangan regulasi tersebut masih menunggu jadwal harmonisasi hukum.

“Sekarang sudah di meja Asisten Pemerintahan dan Kesra. Selanjutnya kita menunggu jadwal harmonisasi hukum di Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat,” kata Teguh, Senin (5/10).

Menurut Teguh, Perbup yang disiapkan tersebut mengatur jarak antara pasar rakyat dengan toko modern atau pasar swalayan. Ketentuan jarak yang direncanakan mencapai 500 meter.

Sementara terkait keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang kini muncul di sejumlah desa, Teguh mengatakan belum ada ketentuan mengenai kuota toko modern maupun pasar swalayan dalam satu wilayah desa.

“Di dalam Perbup itu mengatur hanya jarak, tidak mengatur spesifikasi terhadap kuota toko modern dan pasar swalayan dalam sebuah desa. Mungkin itu nanti bisa diusulkan dalam klausul baru,” ujarnya.

Ketentuan jarak tersebut sebelumnya disusun berdasarkan hasil kajian bersama akademisi pada 2025. Hasil kajian menunjukkan jarak antara pasar rakyat dan pasar modern berada di kisaran 400 meter lebih, yang kemudian direncanakan dibulatkan menjadi 500 meter dalam Perbup.

“Kalau berdasarkan hasil kajian tahun 2025 dengan akademisi, jarak yang diperkenankan antara pasar tradisional dan pasar modern sekitar 400 sekian meter. Tapi di Perbup mungkin kita bulatkan jadi 500 meter,” kata Teguh.

Teguh menegaskan, regulasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menutup investasi. Penataan dilakukan agar pertumbuhan perdagangan modern tetap berjalan beriringan dengan keberlangsungan pasar rakyat serta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Tujuannya supaya melindungi pasar tradisional dan masyarakat, umumnya UMKM. Jangan sampai keberadaan pasar modern atau toko swalayan dengan pemodal besar justru menghancurkan atau memberikan dampak kurang baik terhadap perkembangan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Teguh, sekitar 470 toko modern dan pasar swalayan telah beroperasi di Kabupaten Cirebon. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan perlunya aturan yang memberikan kepastian dalam penataan perdagangan modern.

“Cirebon itu potensi ekonominya masih sangat besar. Makanya kita perlu dari awal menata pasar modern supaya ke depannya tidak semrawut. Jadi ada peraturan, ada payung hukum,” katanya.

Meski demikian, Perbup tersebut nantinya tidak berlaku surut. Toko modern dan pasar swalayan yang telah berdiri sebelum regulasi diterbitkan tidak otomatis diwajibkan pindah maupun ditutup apabila lokasinya berada di bawah jarak yang ditetapkan.

“Kalau sebelum Perbup keluar sudah ada pasar modern atau toko swalayan yang berdiri, itu tidak bisa diganggu-gugat. Perbupnya baru keluar dan tidak bisa berlaku mundur,” jelas Teguh.

Sedangkan pembangunan toko modern setelah aturan diberlakukan akan menjadi bagian dari pengawasan pemerintah daerah, terutama terkait kesesuaian lokasi dengan tata ruang.

“Sekarang pasar modern dan toko swalayan pakainya OSS. Tinggal proteksinya di sini, apakah daerahnya sesuai dengan RTRW. Kalau sesuai, kita tidak bisa menghalangi,” ujarnya.

Pemkab Cirebon menargetkan regulasi tersebut dapat segera diselesaikan. Setelah proses harmonisasi dan konsultasi dengan pemerintah provinsi rampung, Perbup akan disosialisasikan kepada perangkat daerah dan pihak terkait sebelum diberlakukan.

“Kita ingin secepatnya karena Perbup ini konsultasinya dengan biro provinsi. Nanti juga disosialisasikan dengan dinas-dinas terkait lainnya,” pungkas Teguh. (Ghofar)