KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon berencana untuk mencover jaminan ketenagakerjaan kepada para pengurus mulai Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) di tingkat RT dan RW pada tahun 2023 ini.

BP Jamsostek pun sudah menggelar rapat pembahasan lanjutan, dalam rangka pendataan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang direncanakan untuk para pengurus RT dan RW tersebut.

Sebagaimana diketahui, Pemkot Cirebon berkomitmen di tahun 2023 menganggarkan APBD-nya untuk memberikan jaminan perlindungan berupa BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengurus RT dan RW se-Kota Cirebon.

Sementara ini, menurut data yang ada, rencana yang teranggarkan, cukup untuk memberikan jaminan ketenagakerjaan bagi 4.149 orang KSB RT, dan 747 orang KSB RW.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Cirebon, Sutisna menyampaikan, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi perangkat pemerintahan paling bawah, sampai RT dan RW, merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan warganya.

Terlebih, mereka yang dicover adalah tangan panjang pemkot, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan.

“Ini adalah bentuk perhatian pemerintah, khususnya kepads para KSB RT dan RW se-Kota Cirebon dalam hal jaminan perlindungan sosial,” jelasnya, Kamis (26/1).

“Mereka bekerja secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga sudah sewajarnya jika resiko kerjanya, kita berikan jaminan,” ungkap Sutisna.

Dalam hal ini, lanjut Sutisna, Pemkot sudah memasang anggaran untuk program Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) untuk para KSB RT dan RW se-Kota Cirebon.

Kecamatan-kecamatan pun diimbau untuk dapat memasukan anggaran yang sudah disiapkan tersebut ke dalam anggaran belanja kelurahan.

Di tempat yang sama, pegiat jaminan sosial, yang juga Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik menambahkan, secara pribadi, maupun kelembagaan, ia mengacungkan dua jempol kepada Pemkot Cirebon.

Pemkot Cirebon dinilasi sudah serius memberikan perhatian kepada para pengurus RT dan RW, sampai pada hal jaminan ketenagakerjaannya.

“Saya mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemkot Cirebon, yang sudah memperhatikan kesejahteraan para KSB RT dan RW se-Kota Cirebon dalam bidang perlindungan jaminan sosial yaitu, JKK dan JKM,” ungkap Fitrah.

Dijelaskan Fitrah, perlindungan JKK dan JKM yang diberikan kepada KSB RT dan RW memiliki manfaat besar, terlebih pagi para pengurus.

Pasalnya, dengan iuran premi yang tidak terlalu besar, hanya Rp12.447, bisa memberikan manfaat besar jika terjadi resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian, saat para pengurus RT dan RW menjalankan tugasnya.

Melalui program jaminan JKK dan JKM, jika terjadi resiko kecelakaan kerja, mereka akan mendapatkan jaminan pengobatan di RS Kelas 1, dan dibiayai sampai dengan sembuh.

Kemudian jika kecelakaan tersebut mengakibatkan tidak dapat bekerja akan mendapatkan pengganti upah selama tidak bisa bekerja sebesar Rp2.456.000 setiap bulan, paling lama 1 tahun.

Belum lagi, jika terjadi resiko kematian akibat kecelakaan kerja, maka para ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp117.888.000, selain itu juga bagi anaknya untuk 2 orang akan mendapatkan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta.

“Banyak manfaat, ketika terjadi resiko kematian, tetapi bukan akibat dari kecelakaan kerja, ahli waris tetap mendapatkan santunan sebesar 42 juta,” kata Fitrah.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Cirebon, Sudarwoto menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Cirebon, yang sudah mengamanahkan pihaknya untuk memberikan jaminan perlindungan ketenagakerjaan kepada pengurus inti RT dan RW se-Kota Cirebon.

“Ini adalah program yang harus diikuti daerah lain, kami juga sampaikan terima kasih atas kepercayaan Pemkot untuk BP Jamsostek, yang telah memberikan perhatian kepada jajaran pemerintahan di tingkat RT dan RW,” tutupnya. (Agus)