Penggunaan Dana Covid-19 di Indramayu Baru Terserap Rp35 Miliar
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
INDRAMAYU, (FC).- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan(GTPP) Covid-19 yang juga Plt. Bupati Indramayu, Taufik Hidayat menegaskan, anggaran untuk penanganan Covid-19 berpedoman pada 21 regulasi yang ada.
Hal tersebut ditegaskan Taufik Hidayat saat menerima audensi dari Gerakan Masyarakat Untuk Transparansi Anggaran Covid-19 (GERTAC) Kabupaten Indramayu, Jum’at pagi (19/6) di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu.
Sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini ramai di media sosial terkait dengan penggunaan anggaran penanganan Covid19. Namun, jelas Taufik, dalam melakukan refocusing anggaran untuk pencegahan, penanganan dan juga jaring pengaman sosial, pihaknya mempedomani 21 regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan provinsi.
Juga berkonsultasi baik dengan pihak provinsi maupun pusat dalam menyerap refocusing tersebut.
Refocusing dan realokasi APBD 2020 dilakukan melalui efisiensi pada belanja langsung dan belanja tidak langsung yang bersumber dari belanja perjalanan dinas, belanja makan dan minum rapat, belanja akomodasi, belanja kegiatan yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat, rasionalisasi belanja pegawai pada belanja tidak langsung, rasionalisasi kegiatan SKPD dan lainnya.








Tinggalkan Balasan