KOTA CIREBON, (FC).- Masih adanya pengembang atau developer perumahan yang tidak komitmen menyediakan 40 persen lahan untuk prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU), menggerakkan Pemkot Cirebon mengajukan Raperda tentang Penyerahan Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman di Kota Cirebon 

Bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Cirebon pada Kamis (11/6), pansus DPRD melakukan rapat kerja penyusunan raperda dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) dan tim asistensi Pemkot Cirebon.

Seusai rapat, Ketua Pansus Raperda PSU Cicih Sukaesih menyampaikan, urgensi dari raperda ini adalah upaya untuk adanya payung hukum yang mengatur rencana tata ruang (site plan) perumahan oleh pihak pengembang. 

“Pemkot Cirebon menginginkan adanya regulasi yang mengatur penyediaan PSU,” ucapnya.

Legislator asal PKS ini menyebutkan, hal utama yang dibahas adalah kewajiban pengembang menyediakan 40 persen PSU dari seluruh luas lahan proyek perumahan. Dan mengenai hal ini sudah disepakati dalam rapat tadi.

Peruntukan PSU, kata dia, meliputi tempat ibadah, tempat pembuangan sementara (TPS), ruang terbuka hijau (RTH), areal pendidikan, dan 2 persen untuk tempat pemakaman umum (TPU). 

Raperda ini juga akan masukan sanksi administratif  dan hukuman denda bagi pengembangan yang melanggar. Disamping bisa diajukan ke muka hukum bila ternyata pelanggaran tersebut terjadi.

“Kepada tim asistensi dari Pemkot Cirebon untuk menyelidiki pengembang yang masih menjual tanah dan perumahan setelah semua unit terjual. Apalagi yang tidak menyediakan lahan untuk PSU,” tegasnya.

Kepala Bidang Perumahan DPRKP Kota Cirebon, Nanang Rosadi mengamini usulan pansus. Untuk pengembangan menyediakan lahan PSU seluas 40 persen. Data yang dimilikinya, ada 108 perusahaan pengembang perumahan di Kota Cirebon.

Nah terkait penyerahan pemukiman, tim asistensi DPRKP mewajibkan pengembangan pada waktu penyerahan kondisi sarana dan prasarana perumahan dalam kondisi baik.

“Jika pemukiman perumahan sudah diserahkan kepada Pemkot Cirebon, syaratnya harus sudah dalam kondisi baik,” tandasnya. (Gus)