Pengedar Asal Gegesik Dibekuk Polisi, 7 Paket Sabu Diamankan
KAB.CIREBON, (FC).- Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AF (33). Pelaku diamankan di rumahnya yang berada wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada Senin (7/7) sekitar pukul 15.35 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, dari penangkapan tersebut, jajarannya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Diantaranya 7 paket sabu-sabu yang beratnya mencapai 2,00 gram, handphone, celana, dan lainnya petugas pun langsung mengamankan tersangka AF berikut barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, tersangka AF juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Sumarni, Rabu (9/7).
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. (Johan)








Tinggalkan Balasan