Pengamat Soroti Kinerja DPRD Kabupaten Cirebon
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Prestasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon disorot publik. Pasalnya, Bapemperda pada Tahun 2020 hanya menyelesaikan dan mengesahkan 9 Peraturan Daerah (Perda) dari 28 Raperda yang masuk, baik inisiatif eksekutif maupun legislatif.
Pengamat Politik Cirebon, Sutan Aji Nugraha mengatakan, dengan anggaran yang cukup besar yang dimiliki oleh DPRD, tetapi tidak mampu mencapai target pengesahan Raperda. Bahkan Kondisi Covid-19 dijadikan sebagai ‘kambing hitam’ atas tidak selesainya target penyelesaian Raperda.
“9 dari 28 Raperda itu jelas sangat jauh sekali dari target, memangnya Perda ini tidak menjadi prioritas atau bagaimana,” ungkap Aji kepada “FC”, Selasa (10/11).
Masih dikatakan Aji, dengan masih ada sisa anggaran Raperda, itu bisa diartikan bahwa kinerja DPRD tidak maksimal. Justru yang dikhawatirkan, sisa anggaran tersebut habis oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Nah ini kan pastinya ada sisa anggaran yang tidak digunakan, yang jadi persoalan, anggaran sisa itu dilokasikan untuk apa. Ini harus diketahui oleh publik,” kata Aji.
Baca Juga: Mamat: Lutfi Tidak Mampu Kelola PKB
Sementara itu, menurut Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Mukhlisin Nalahudin mengakui bahwa pihaknya baru menyelesaikan 9 Raperda untuk disahkan menjadi Perda. Hal tersebut dikarenakan, banyak hal yang menjadi kendala, sehingga ada beberapa Raperda yang dihentikan pembahasannya apalagi sampai disahkan.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang menjadikan kendala dri tidak tercapainya target penyelesaian Raperda. Yang pertama adalah persoalan waktu yang terhalang oleh adanya Covid-19, sehingga untuk melakukan sosialiasi terkait Raperda tidak bisa maksimal. Kedua, persoalan anggaran. Dengan adanya Covid-19, seluruh instansi mengalami pemangkasan anggaran atau Refocusing termasuk juga DPRD. Tentunya hal itu menyebabkan kegiatan pembahasan dan juga sosialisasi Raperda tidak berjalan.
“Ketiga, banyak Raperda inisiatif dari eksekutif yang dicabut karena tidak adanya anggaran. Bisa cek langsung ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, ada berapa Raperda inisiatif eksekutif yang ditarik,” ujar Mukhlisin.
Dirinya tidak bisa memastikan, pada akhir tahun 2020 yang masih tersisa kurang dari 2 bulan ini akan dapat menyelesaikan berapa Raperda lagi dari 28 Raperda yang masuk.
“Lihat nanti setelah ada Paripurna dalam agenda Hantaran dari Bupati Cirebon,” tandas Mukhlisin.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana menyampaikan, adanya Covid-19 merupakan faktor yang sangat besar atas pencapaian target Raperda. Hal tersebutlah yang menyebabkan, kinerja dari DPRD tidak berjalan maksimal.
“Masa Pandemi Covid-19 ini jelas berpengaruh besar atas kinerja kami, banyak anggaran-anggaran yang dipangkas termasuk anggaran naskah akademik. Ditambah lagi kesiapan Raperda yang disodorkan belum terlalu siap,” tutur Rudiana.
Untuk persoalan banyaknya kunjungan kerja yang dilakukan oleh anggota dewan, Rudiana menjelaskan, hal tersebut dirasa wajar. Karena, semenjak Bulan Maret sampai dengan Agustus 2020. DPRD belum sama sekali melakukan kunjungan kerja keluar daerah. Padahal, kunungan kerja (Kunker) tersebut berkaitan erat dengan Raperda.
“Menurut saya wajar lah kalau tidak selesai (Raperda), toh kami juga kan tidak ada kunjungan keluar. Sedangkan untuk pembahasan Raperda itu diperlukan juga adanya kunjungan kerja keluar,” ujar Rudiana.
Menurut data yang dihimpun “FC”, dengan sumber Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon, DPRD baru menyelasaikan 9 Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda, diantaranya, Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Perda Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda Pemakaman Umum, Perda tentang penyelenggaraan Kearsipan. Raperda tentang perlindungan lahan Pertanian pangan berkelanjutan.
Kemudian Perda Pertangung jawaban APBD tahun anggaran 2019, Perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020, Perda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Cirebon nomor 8 tahun 2011, tentang pengendalian menara telekomunikasi. Dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Cirebon Nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Cirebon usulan Pemda
Sementara yang baru akan dihantarkan dalam sisa waktu 2 bulan ini berjumlah 4 Raperda, yaitu Raperda tentang tata kelola BUMDes dan pembentukan Holding BUMDes. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Cirebon nomor 2 tahun 2009 tentang pendidikan Diniyah Takmilyah Awwaliyah (MDTA).
Selanjutnya, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Cirebon Nomor 16 tahun 2007 tentang perusahaan perdagangan dan jasa (PPJ). Dan Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh di Kabupaten Cirebon usulan Pemda. (Mulimin)








Tinggalkan Balasan