KAB. CIREBON, (FC).- Direktur Jenderal Rehabilitasi (Dirjen Resos) Kementerian Sosial (Kemensos), Harry Hikmat mengatakan ada Tiga tahap pengecekan yang menjadi standar prosedur (SOP) yang diterapkan dalam pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) oleh penerima manfaat.

Hal tersebut dikatakan Harry saat meninjau pelaksanaan penyaluran BST di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Sabtu (30/5).

Ia melihat pelaksanaan penyaluran bantuan yang dipusatkan di kantor Kecamatan Plumbon ini berjalan sesuai 3 tahapan checking validasi.

“Itu sudah dilakukan dari mulai pengecekan kartu identitas Kartu Keluarga dan KTP,” jelasnya.

Para undangan penerima BST yang hadir membawa persyaratan fotocopy KK dan KTP untuk kemudian dicocokan dengan daftar list penerima BST yang ada.

Hal ini, kata Dirjen, dilakukan untuk memastikan bahwa orang yang bersangkutan itu adalah sesuai daftar yang ada.

“Lalu checking terakhir dengan barcode bahwa nama yang teridentifikasi itu benar-benar sama dengan orang yang ada di data,” jelas Dirjen kepada wartawan

Proses seperti ini, lanjutnya, bisa menjadi modal acuan untuk penyaluran di tahap berikutnya atau tahap 2 bulan Juni nanti. Masing-masing penerima manfaat BST mendapat Rp600 ribu yang disalurkan melalui PT. Pos.

Dirjen Resos, Harry Hikmat mengatakan bahwa kunjungannya ini adalah atas intruksi Mensos untuk memastikan penyaluran BST bagi warga yang terdampak covid-19 ini bisa tersalurkan dengan baik. (Andriyana)