KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah Kota Cirebon telah menyiapkan anggaran sebesar Rp30 miliar untuk penanganan Covid-19. Anggaran sebesar itu diperoleh dari hasil refocusing dan perubahan alokasi anggaran (realokasi) yang tersedia di APBD dari masing-masing perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cirebon.

Demikian dikatakan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Agus Mulyadi kepada FC saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/4). “30 Miliar itu langsung kita masukan ke belanja tak terduga (BTT),” ungkapnya.

Menurutnya, Walikota Cirebon telah mengeluarkan surat edaran yang dikirim ke seluruh perangkat daerah untuk melakukan efisiensi anggaran kegiatan dengan mengacu pedoman Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Efisiensi anggaran OPD dilakukan terhadap komponen-komponen sesuai surat edaran Walikota Cirebon mulai dari perjalanan dinas, rapat luar kantor, penundaan pengadaan kendaraan dinas, efisiensi pengadaan barang habis pakai, pengadaan roda tiga di kecamatan, penundaan penyertaan modal, hingga mamin rapat dan event organizer.

Seluruh OPD diminta melaporkan nilai hasil efisiensi anggaran yang ditetapkan dari masing-masing OPD. “Nah dari hasil refocusing itu, dari rencana Rp35 miliar, ternyata setelah disampaikan perangkat daerah, mereka mengembalikan kegiatan baru tercapai Rp30 miliar. Rp30 miliar itu sudah langsung dimasukan ke belanja tidak terduga (BTT) untuk pembiayaan penanganan Covid,” jelas Agus

Penggunaan anggaran BTT untuk penanganan Covid-19 ini mengacu kepada 3 prioritas sesuai pedoman instruksi Mendagri. Ketiga prioritas tersebut meliputi penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net).

“Parameternya ada 3, kesehatan, ekonomi, dan jaring pengaman sosial,” kata Agus

Untuk penanganan kesehatan, item komponennya antara lain penyediaan sarana prasarana kesehatan berupa barang pelindung diri warga, barang pelindung komunitas masyarakat dan alat pelindung petugas medis, antara lain masker, hand sanitizer, vitamin C, vitamin E, alat pelindung diri (APD) dan sarung tangan karet dan penyediaan sarana prasarana kesehatan lainnya.

Juga penyediaan sarana fasilitas kesehatan antara lain kamar isolasi, tempat tidur pasien, rapid test kit, ventilator, dan alat uji deteksi COVID-19, dan penyediaan sarana fasilitas kesehatan lainnya.

Kemudian merekrut tenaga kesehatan/medis yang potensial (dokter dan tenaga perawat yang baru lulus pendidikan atau tenaga kesehatan/medis lainnya) dan memberikan pelatihan singkat serta SOP penanganan pasien Covid-19.

Lalu pemberian insentif bagi tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar COVID-19, tenaga relawan dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan standar harga satuan yang ditetapkan kepala daerah, dan beberapa item lainnya seperti untuk penyemprotan disinfektan, penyewaan rumah singgah sebagai ruang isolasi untuk pasien dalam pengawasan (PDP).

Sedangkan penanganan dampak ekonomi meliputi antara lain, pengadaan bahan pangan dan kebutuhan pokok dalam rangka menjaga ketahanan pangan daerah dan menekan dampak panic buying.

Selain itu juga pemberian stimulus berupa penguatan modal usaha kepada pelaku UMKM dan mikro yang terkena dampak ekonomi akibat Covid-19. “Penanganan dampak ekonomi termasuk juga pengurangan dan pembebasan pajak daerah,” jelas Agus.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Cirebon telah mengeluarkan kebijakan pengurangan pajak daerah dan penghapusan sanksi administrasi denda pajak daerah dalam menangani dampak dari Corona Virus Desease (Covid-19) di Kota Cirebon. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Walikota (Kepwal) Cirebon tertanggal 7 April 2020.(Andriyana)